Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Amankan Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit

- Admin

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengamankan dua pembobol kartu kredit berinisial FSR warga Bekasi serta AZ warga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus ilegal access atau hacker yang diungkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekira Bulan April 2021 lalu dengan tersangka HTS, AD, RH dan RS.

“Dari pengembangan HTS (dan kawan-kawan), Subdit Siber Ditreskrimsus kembali mengamankan dua orang tersangka. Yang pertama saudara FSR, ini diamankan di Bekasi (Jawa Barat) dan kedua, AZ, diamankan di Jakarta. Jadi terkait ilegal access atau hacker,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:  Warga Sidoarjo Meninggal di Hotel Sumenep

FSR dalam kasus ilegal access ini berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama. Rekening bersama inilah yang dipakai pelaku utama, HTS, untuk melakukan transaksi dalam aksi pembobolan kartu kredit milik warga negara asing.

Sementara rekannya, AZ, bertindak sebagai pengirim data ke tersangka utama HTS melalui email berisi data pribadi maupun data perbankan para korban.

Di kesempatan yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, para korban yang menjadi target aksi dari komplotan ini semuanya warga negara asing. Kebanyakan mereka berasal dari Inggris dan Amerika Serikat.

Baca Juga:  ABK Asal Banyuwangi Tewas di Selat Bali

Meski enam tersangka pembobol kartu kredit telah diamankan, Zulham menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini. Sebab, satu orang anggota komplotan berinisial PS, sedang dalam perburuan timnya. PS ini disinyalir berperan sebagai pengirim data pribadi para pemegang kartu kredit.

“Mereka ini saling keterkaitan satu dengan yang lain, dan semuanya dikendalikan oleh pelaku utama HTS yang telah kita amankan. Kita yakin ini akan berkembang,” ucap Zulham.

Selama beraksi, komplotan disebut Zulham berhasil menggasak sedikitnya uang senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut didapat dari puluhan akun kartu kredit yang dijebol.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Serahkan Alkes di RS Bhayangkara Polda Jatim

“Hasil kejahatan mereka ada yang sebagian dibelikan Bitcoin, kemudian sebagian untuk kepentingan pribadi. Mereka menjebol kartu kredit dan hasil keuntungannya untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone, buku tabungan BCA dan BTPN. Sebuah akun Facebook serta sebuah kartu ATM BCA.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 (KUHP) tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun dan denda tiga milyar (rupiah).

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru