PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Mengantisipasi peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Pamekasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi di berbagai tempat, mulai dari toko-toko di pelosok Desa hingga di Pasar-Pasar, Selasa (15/11/2023) pagi.
Sosialisasi dengan tag line “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal” tersebut berlangsung di 13 Kecamatan yang berada di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan di Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.
“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan atau 189 Desa/Kelurahan se-Pamekasan,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.
Dikatakannya, bahwa tujuan sosialisasi tersebut yaitu untuk mengedukasi Masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab, memperjualbelikan rokok bodong sama halnya melanggar hukum.
“Hal itu berdasarkan UU RI No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007, bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai,” terangnya.
Usai melakukan sosialisasi terhadap pemilik toko, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan menempelkan stiker dengan tag line “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal”.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri