Tahun 2021 Ada 8 Desa di Bojonegoro Tidak Bayar PBB, 2022 ada 7 Desa Juga Belum Lunas

- Admin

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selalu digaungkan oleh Pemerintah Pusat, namun dari 2021 sampai 2022 masih ada Desa di Bojonegoro yang engan membayar Pajak bumi dan Bangunan alias Bandel.

Meskipun dari temuan awak media SUARABANGSA.co.id masyarakat desa sudah membayar pajak ke perangkat desa setempat (Pemdes).

M Ibnu Suyuti, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, membenarkan kejadian tersebur. Dari 419 Desa masih ada beberapa Desa yang memang menyangkut di beberapa Perangkat Desa, hal tersebut oleh pihak Bapenda itu kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).

Baca Juga:  Usai di Kota Madiun, Pasar Pangan Murah Pemprov Jatim Sasar Pamekasan

Kalau belum lunas itu secara pribadi menjadi urusan pihak desa (Pemdes) sendiri.

“Makanya kemarin ada salah satu desa, kita disuruh untuk menghapus salah satu desa, saya ngak mau wong di bank memang benar dinyatakan belum bayar kok kita disuruh menghapus,” ujarnya.

Saat disingung terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggarkan oleh APBD Bojonegoro, Ibnu menjelaskan bagi desa yang telat dan tidak membayar pajak PBB P2 dengan baik, ADD tetap dibayarkan dari 2021 sampai 2022.

Namun dana bagi hasil pendapatan dari pajak tidak bisa diberikan, bila Pajak bumi dan Bangunannya tidak dilunasi dengan baik.

Baca Juga:  Projo Bojonegoro Enggan Dukung Capres yang Pro Khilafah

“Dari tahun 2022 ADD turun (terbayarkan) semua, cuma ada beberapa yang ditahan yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi,” ungkapnya.

Saat disingung terkait Nominal besaran dan desa paling bandel membayar pajak, Ibnu menyatakan desa desa tersebut ada yang besar ada yang kecil, ada yang dari 245 juta, ada yang 100 juta, ada yang 80 juta.

“Sesuai undang undang nomer 28 perangkat desa atau Desa wajib membayar dan melunasinya,” harapnya.

Berita sebelumnya, dari 60 Desa sampai 31 Desa yang telat membayar PBB P2 dan sempat terjadi menjadi polemik di internal desa dan di hearing oleh Komisi A DPRD Bojonegoro, di tahun 2021 ada 8 Desa, di tahun 2022 tinggal 7 Desa yang belum melunasi PBB P2-nya.

Baca Juga:  Perda Dana Abadi Berkelanjutan Tidak Jadi Disahkan di 2025, Anggaran di Drop Dialihkan Dianggaran Lain

Berita Terkait

DKPP Bojonegoro Buat Gerakan Swasembada Lewat Inovasi Olahan Pangan, Begini Harapan Bupati Bojonegoro
Wakil Bupati Bojonegoro Sosialisasi TBC di Car Free Day
Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Terbaik IV
Bupati Bojonegoro: GAYATRI Jadi Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga
Bupati Bojonegoro Bersama PERGUNU Lakukan Rembuk Pendidikan
Bupati Bojonegoro Geram Kepada ASN yang Tidak Disiplin
Perkuat Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Mulai Persiapkan Mobil Siaga Desa
Bupati Bojonegoro Ajak Perangkat Desa Jujur dan Transpara dalam Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru