Polresta Denpasar Amankan 18 Kilogram Sabu

- Admin

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Polresta Denpasar mengamankan 18 kilogram sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin Kalimantan Selatan yang ditangkap polisi pada Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan jajaran Satresnarkoba mengamankan dua pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24) di TKP areal parkir Cyloam residence Jl. Merdeka Raya Kuta Badung.

“Pada Sabtu (19/2) Satuan resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jaringan Nasional yang mengedarkan di Bali dengan jumlah barang bukti fantastis yang diamankan berupa sabu seberat 18 kilogram yang dikemas dalam 128 paket dan ditemukan juga kurang lebih 984 butir Ekstasi,” terang Kapolresta Denpasar.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Denpasar Berbagi Masker kepada Pedagang Pasar Kumbasari

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin kasat resnarkoba di TKP pertama menemukan 1 kg sabu yang disimpan dalam tas dan selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP kedua di gudang tepatnya rumah kos kedua pelaku Jalan Glogor Carik gang Jambu, Br. Gelogor Carik Densel di sana Polisi menemukan 17 kg sabu dan ekstasi 984 butir Ekstasi yang sudah dipaket serta siap edar.

Dalam hal ini polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Cegah Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Polsek Densel Amankan Belasan Motor

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Bambang Yugo.

Mantan Kapolres Sukoharjo menerangkan jika hasil keterangan kedua pelaku barang haram berupa sabu dan ekstasi yang diamankan dari mereka didapatkan dari seseorang yang mereka kenal bernama Mawar didapat dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta.

Baca Juga:  Petir Menyambar, Sebagian Kampus UNUGIRI Bojonegoro Terbakar

“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 65 juta jika barang habis dan saat ini kami lakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka
Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
Belasan Remaja yang Tergabung Dalam ‘Rakyat Bojonegoro Mengugat’ Gelar Demo di Depan Kantor DPRD
Hore! Mobil dan Motor Plat S Gratis Parkir di Bojonegoro
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Mobil Toyota Avanza Milik Warga Sampang Ludes Diduga Dibakar OTK
Hilang 2 Hari Saat Melaut, Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 14:08 WIB

TNI-Polri Bersatu, Konser Dewa 19 di Stadion Soedirman Bojonegoro Sukses Berjalan Damai

Minggu, 28 September 2025 - 14:04 WIB

Amankan Konser Dewa 19, Kapolres Bojonegoro Terjunkan 592 Personel

Kamis, 18 September 2025 - 10:58 WIB

Bupati Bojonegoro Hadiri Rakornis TMMD ke- 126 Kodim 0813 Bojonegoro

Kamis, 4 September 2025 - 14:20 WIB

Kapolres Bojonegoro Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Bojonegoro

Selasa, 2 September 2025 - 06:10 WIB

Kapolres Bojonegoro dan BKP Kompak Serukan Jaga Kerukunan, Tolak Anarkisme

Senin, 1 September 2025 - 19:32 WIB

Kodim 0813 Bojonegoro Lakukan Doa Bersama Untuk Kedamaian Bangsa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Berbagi dengan Hati, Siswa SIP Polda Jatim Gelar Baksos di Griya Wredha Surabaya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Tim Wasev Mabes TNI-AD Tinjau Sasaran TMMD 125 Bojonegoro

Berita Terbaru