DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan penataan toko modern dari tahun 2018 sampai sekarang masih belum berpihak dengan UMKM di Bojonegoro, meskipun Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 dari turunan Perda nomer 4/2015 terkait penataan pasar, Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/1/2025).

Seperti yang tercantum di Perbup di pasal 7 ayat 4 pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Pendirian toko dan/atau minimarket skala kecil yang menjual satu jenis barang dagangan secara dominan berjaringan dan/atau mandiri wajib kemitraan dengan pelaku usaha lokal produk ungulan/kerajinan/kemitraan pelaku usaha lokal produk unggulan/kerajinan/olahan dan /atau makanan minuman khas bojonegoro serta hasil petani atau buah-buahan.

Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Doni Bayu Setiawan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, bahwa Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) belum bisa mengusahakan UMKM Bojonegoro untuk masuk di toko modern, untuk menaikan kan UMKM Bojonegoro bisa mengikuti pasar.

Baca Juga:  Sekitar 71 Nama Warga Bojonegoro Dicatut oleh Parpol

“Mestinya itu tugasnya pak Kemi bagaimana bisa mengupayakan UMKM bisa menjual dagangannya ke toko modern, minimal 25 persen yang seperti disampaikan pak Kemi, saya tidak yakin 25 persen bisa,”ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Sally Atyasasmi bahwa toko modern di Bojonegoro tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada di Bojonegoro, Komisi B telah memangil para pengusaha, ternyata yang hadir tidak berkompeten, dan yang ironisnya tidak bisa menjawab terkait persoalan UMKM di Bojonegoro.

“Karena kurasinya mereka ada di Jakarta bukan di Bojonegoro, ini juga sebagai penyebabnya, ternyata mereka tidak peduli dengan aturan Bojonegoro,” jelasnya.

Muhadi yang juga anggota Komisi B yang juga punya ritel Laskar Buah mengatakan, bahwa UMKM di Bojonegoro itu sudah saatnya naik kelas, kalau pemkab tidak bisa membuat mereka naik kelas, mereka akan habis di makan oleh pengusaha kelas besar besar, sedangkan masyarakat kita sudah engan berbelanja dipingir jalan dan di bedak.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

“Saya ini mengalami dari kelas bedak sampai PKL, dan sampai punya toko, pingin nya sih besar tapi ilmunya yang tidak ada, bagaimana pak kemi bisa menaikan mereka menjadi naik kelas, itu pesan saya,” harapnya.

Dari pantauan awak media suara bangsa Hearing di komisi B terkait Toko modern antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) tumpang tindih dan silang sengkarut berjalan sendiri-sendiri, dengan maraknya Toko modern yang tidak sesuai Perbup 48 tahun 2021, dan jumlah yang ditetapkan di perbup 19 kenyataan di lapangan kuota tersebut melebihi dari Perbup 48/2021, dan semua mendapat rekomendasi dari pihak Dindagkop UM dan pihak DPMPTSP menyangkal mestinya tidak ada rekomendasi dari Dindagkop UM, yang ada perizinan sebagaimana berikut pada ayat (1) diajukan secara online melalui Online Single Submission, (OSS)yang selanjutnya melengkapi ketentuan perizinan.

Baca Juga:  Desa Plesungan Kapas Bojonegoro Masuk Nominasi Observasi Lapangan Replikasi Desa Anti Korupsi

Hal tersebut ditengahi di oleh Lasuri Komisi B agar kedua belah pihak menyerahkan data terkait keberadaan toko modern yang ada dibojonegoro,

Secara terpisah Lasuri segera memangil beberapa pihak untuk mencari benang kusut penataan Toko modern, karena Lasuri juga mendengar ada beberapa toko modern sudah mendapat surat edaran dari penegak perda.

“Kita akan segera memangil beberapa pihak, dari pengusaha, Satgas penegak toko modern, Satpoll PP dan yang lainnya, agar persoalan ini segera clear,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Anang Arif segera lakukan penutupan toko modern yang tidak berizin dan di kota ada sekitar 5 toko modern yang segera akan dilakukan penertiban dan penegakan, karena tidak ada izinnya.

“Mungkin sekitar 5 toko modern, surat edaran sudah kita berikan dan segera kita lakukan penyegelan dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB