Begini Cara Menteri Desa agar KDMP Tidak Mangkrak

- Admin

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Projo: Semua harus saling sinergis agar tidak mangkrak.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Surat edaran dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditandatangani oleh H. Yandri Susanto pada tanggal 1 Oktober 2025. Surat edaran ini berisi pedoman untuk Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) di tahun 2025. Bojonegoro 12/10/2025.

Demi berjalan nya koperasi Desa merah Putih,Menteri Desa per tanggal 1 Oktober 2025, meminta ke semua pendamping desa, dimana Desa agar segera selengarakan, Musdesus yang dimana desa diarahkan untuk membahas rencana usaha dan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta rekomendasi agar seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi.

Serta, Hasil musdesus ini akan menjadi dasar untuk perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025.

Dari Hasil musyawarah terkait rekomendasi keanggotaan koperasi akan disampaikan kepada Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, untuk dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.

Baca Juga:  Berkas Pengalihan Selesai Ditandatangani, PT PJA Segera Kelola PI Migas Blok WMO

Kementerian Desa juga berharap dengan tegas, Seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, wajib melaporkan penyelenggaraan musdesus secara berjenjang.

Begini isi surat edaran yang di edarkan pada tanggal 1 Oktober 2025 tersebut.

1. Badan Permusyawaratan Desa segera menyelenggarakan musdesus pada tahun 2025 untuk:

a. Mendengar dan mempelajari rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank,

b. Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi dasar persetujuan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan

C. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.

2. Musyawarah desa khusus dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b di atas menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025, dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan desa sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga:  Nama Moeldoko Muncul di Musra XIII Jatim, Ganjar dan Prabowo Menyusul di Bawahnya

3. Hasil musyawarah desa khusus sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c di atas, disampaikan kepada Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota.

4. Seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang bertugas, wajib melaporkan penyelenggaraan musyawarah desa khusus sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, secara berjenjang dari Desa, Kecamatan Kabupaten/kota, Provinsi sampai dengan pusat.

Hal tersebut sangat di Apresiasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro, hal ini satu langkah kemajuan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bila hal ini benar-benar terjadi, dan Koperasi Desa merah putih sangat di harapkan oleh Masyarakat Bojonegoro, dan Semoga kepala desa dan dinas terkait tidak lepas tanggan dengan kondisi ini.

Baca Juga:  Sebanyak 29 dari 38 DPC Projo se-Jatim Usulkan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024

“Semoga semua stakeholder dan instansi terkait saling sinergi dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih ini, kita tahu kalau koperasi merah putih ini berdiri dan sukses yang di untungkan adalah rakyat kecil, terutama yang berdampak dengan subsidi,” terang Mustakim selaku ketua DPC Projo Bojonegoro.

Mustakim juga menceritakan, dari 430 Desa ada tiga koperasi yang berdiri, ada 17 koperasi yang melaporkan fasilitas (red:Gerai,gudang,dan kantor) tapi ketika di konfirmasi fiktif, dan ada beberapa kepala desa yang belum paham terkait kerja-kerja koperasi dan seolah-olah tidak ingin ada nya koperasi merah putih.

“Di Bojonegoro ini ada 42 Busines asisten (BA) ada 2 PMO (red: Pendamping koperasi), dan mereka dalam satu Minggu ini telah bekerja dan telah bergerak, ternyata kendala-kendala di lapangan terkait KDMP, seperti nya butuh keseriusan dinas-dinas terkait dan semua saling sinergi agar tidak menjadi Bangunan yang mangkrak,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Buruh Tembakau Baureno Bojonegoro Dapat DBHCHT, Petani Tembakau Ngayam Juga Berharap Dapat
Wacana Kenaikan Harga Cukai Santer, Harga Tembakau di Bojonegoro Malah Anjlok
Pasar Murah Pemprov Jatim di Jember Sediakan Pangan Murah Bikin Warga Lega
Anggota Komisi IV DPR RI, Harapkan Kebijakan Menaikkan Tarif Cukai Rokok Dipertimbangkan Ulang
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
SPSI Bojonegoro Dialog dengan Bea Cukai, Tolak Kenaikan Cukai SKT
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Resmi Dibuka, GIIAS Surabaya 2025 Hadirkan 7 Merek Baru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru