Projo: Semua harus saling sinergis agar tidak mangkrak.
BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Surat edaran dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditandatangani oleh H. Yandri Susanto pada tanggal 1 Oktober 2025. Surat edaran ini berisi pedoman untuk Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) di tahun 2025. Bojonegoro 12/10/2025.
Demi berjalan nya koperasi Desa merah Putih,Menteri Desa per tanggal 1 Oktober 2025, meminta ke semua pendamping desa, dimana Desa agar segera selengarakan, Musdesus yang dimana desa diarahkan untuk membahas rencana usaha dan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta rekomendasi agar seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi.
Serta, Hasil musdesus ini akan menjadi dasar untuk perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari Hasil musyawarah terkait rekomendasi keanggotaan koperasi akan disampaikan kepada Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, untuk dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
Kementerian Desa juga berharap dengan tegas, Seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, wajib melaporkan penyelenggaraan musdesus secara berjenjang.
Begini isi surat edaran yang di edarkan pada tanggal 1 Oktober 2025 tersebut.
1. Badan Permusyawaratan Desa segera menyelenggarakan musdesus pada tahun 2025 untuk:
a. Mendengar dan mempelajari rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank,
b. Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi dasar persetujuan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan
C. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.
2. Musyawarah desa khusus dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b di atas menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025, dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan desa sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
3. Hasil musyawarah desa khusus sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c di atas, disampaikan kepada Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota.
4. Seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang bertugas, wajib melaporkan penyelenggaraan musyawarah desa khusus sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, secara berjenjang dari Desa, Kecamatan Kabupaten/kota, Provinsi sampai dengan pusat.
Hal tersebut sangat di Apresiasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro, hal ini satu langkah kemajuan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bila hal ini benar-benar terjadi, dan Koperasi Desa merah putih sangat di harapkan oleh Masyarakat Bojonegoro, dan Semoga kepala desa dan dinas terkait tidak lepas tanggan dengan kondisi ini.
“Semoga semua stakeholder dan instansi terkait saling sinergi dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih ini, kita tahu kalau koperasi merah putih ini berdiri dan sukses yang di untungkan adalah rakyat kecil, terutama yang berdampak dengan subsidi,” terang Mustakim selaku ketua DPC Projo Bojonegoro.
Mustakim juga menceritakan, dari 430 Desa ada tiga koperasi yang berdiri, ada 17 koperasi yang melaporkan fasilitas (red:Gerai,gudang,dan kantor) tapi ketika di konfirmasi fiktif, dan ada beberapa kepala desa yang belum paham terkait kerja-kerja koperasi dan seolah-olah tidak ingin ada nya koperasi merah putih.
“Di Bojonegoro ini ada 42 Busines asisten (BA) ada 2 PMO (red: Pendamping koperasi), dan mereka dalam satu Minggu ini telah bekerja dan telah bergerak, ternyata kendala-kendala di lapangan terkait KDMP, seperti nya butuh keseriusan dinas-dinas terkait dan semua saling sinergi agar tidak menjadi Bangunan yang mangkrak,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















