BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rapat kerja gabungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dengan Komisi A dan D membahas tindak lanjut tuntutan ganti rugi tanah warga Jl. Pemuda (Kelurahan Ngrowo).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk dinas-dinas pemerintahan daerah.
Tindak lanjut tuntutan ganti rugi tanah warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, selain Komisi A dan D DPRD Bojonegoro ada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP dan CK), Dinas PU Bina Marga dan penataan Ruang (BM dan PR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pertanahan ATR/BPN Bojonegoro, Camat Bojonegoro, Lurah Ngrowo Kecamatan Bojonegoro, dan 12 Perwakilan Warga Jl. Pemuda Kelurahan Ngrowo, diruang Badan Musyawarah DPRD Bojonegoro. Rabu (20/8/2025).
Dalam pantauan Awak media SUARABANGSA.co.id, pertemuan tersebut masih alot dan belum ada titik temu, antara Pemerintah dengan Warga yang terdampak pembangunan trotoar tiga tahun yang lalu, dan pihak DPRD sendiri juga berusaha bagaimana pemerintah segera menindak lanjuti hal tersebut.
Sukur Priyanto dari Anggota dewan dari Komisi D, berharap dengan pemerintah, segera untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut, karena hal ini sudah terlalu lama, dalam rapat memang belum bisa ada titik temu karena pihak kelurahan Ngrowo belum membawa buku induk peta desa ( red:peta yang dipersoalkan antara batas tanah warga dan jalan milik pemerintah).
“Overlay dari BPN ini harus dikonversi dengan buku induk desa, lha tadi pihak kelurahan tidak bawa buku induk desa, cara bandingkannya gambar yang dulu dan sekarang, bagaimana kita bisa padukan kalau kelurahan tidak bawa buku induk, besok pagi rencana nya tanpa warga kita selesaikan (21/8),” ungkap Sukur.
Soal disingung terkait Warga mengeluhkan sudah tiga tahun pemerintah tidak berniat menyelesaikan persoalan tersebut, menurut sukur kedua belah pihak perlu memadukan data, sebab masih ada yang bersikukuh kalau milik warga 200 an sedang BPN bilang sekitar 70 an meter.
“Iya kan, persoalannya dua belas warga kan belum ada titik temu dengan BPN, kalau pihak BPN kan tadi bilang sekitar 70 an meter dan sedang warga bilang sekitar 200 an atau berapa tadi, Insya’ Allah besok pagi tanpa warga kita selesaikan sekitar jam delapan,” jelasnya.
Secara terpisah, Tutik selaku kordinator 12 warga yang terdampak pembangunan trotoar tersebut, sangat berharap dengan kompensasi terkait pembangunan trotoar yang dilakukan oleh pemerintah pada tiga tahun yang lalu.
“Ya, kalau saya pribadi berharap Pemerintah segera menyelesaikan, kalau Desa Mojokampung bisa, kenapa dengan Ngrowo kenapa belum bisa,” ungkapnya.
Menurut Tutik bahwa hal ini sudah berjalan dan sudah tiga tahun yang lalu, Warga Ngrowo berharap diselesaikan secara baik-baik dengan aturan yang ada.
“Hal ini sudah tiga tahun yang lalu, kami mohon diselesaikan sesuai aturan atau regulasi yang ada,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sudiyono Anggota Dewan dari Komisi A, Sudiyono berharap semua saling menyadari dan saling memahami, dan semua kembali ke BPN Bojonegoro.
“Semua harus saling menyadari, karena persoalanya terlalu lama, kalau Mojokampung kan ketika pembangunan berjalan langsung bergerak, ini tanahku, lha ini kan sedangkan persoalan nya sudah lama, jadi kita serahkan pada BPN, Warga dan pemerintah harus saling menyadari, milik pemerintah berapa, milik warga berapa, besok dibuktikan oleh BPN (red: Hari ini),” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















