Bupati Bojonegoro Sampaikan Nota Pengantar Mengenai Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

- Admin

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Hari Kamis 14/8/2025.

Bupati H. Setyo Wahono dalam sambutannya, mengawali penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Seiring dengan puji syukur tadi, saya sampaikan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan, untuk memberikan penjelasan terhadap Raperda yang pembentukannya menjadi cita-cita bersama dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang optimal melalui pembentukan Perangkat Daerah,” ucapnya mengawali Sambutanya.

Lanjut Bupati, bahwa mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan pembentukan Badan yang melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah.

Tambahnya, Badan dimaksud dibentuk melalui transformasi kelembagaan Unsur Penunjang Pelaksanaan Penelitian Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang pada prinsipnya menyatakan pembentukan kelembagaan BRIDA dibentuk oleh pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Asisten Tenaga Ahli Nilai 'Pengondisian' Iklan Media Center di Luar Spirit Bupati Sumenep

“Permasalahan terkait fungsi litbangjirap yang terjadi pada saat ini di daerah adalah bahwa tidak semua hasil litbangjirap ditindaklanjuti hingga melahirkan sebuah inovasi,” imbuhnya.

“Sehingga demi mengurai kebuntuan dari riset ke inovasi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memilih untuk membentuk perangkat daerah dengan menggunakan nomenklatur BRIDA yang diharapkan bisa menyinergikan semua potensi riset daerah,” harap Bupati.

Lanjutnya, hal ini bertujuan agar hasil litbangjirap dan invensi di Daerah bisa ditindaklanjuti menjadi inovasi bagi Kabupaten Bojonegoro.Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, menyebutkan bahwa “BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN”. Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendapatkan pertimbangan melalui surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tanggal 23 April 2025 No: B-271/I/OT.00.00/4/2024.

“Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembentukan kelembagaan BRIDA,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Jalin Kerjasama dengan RSPAD Gatot Soebroto

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro, sebagai pedoman dalam melakukan pelaksanaan kegiatan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud, susunan organisasi BPBD Kabupaten Bojonegoro Tipe B, yang terdiri atas Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, Kepala Pelaksana, Sekretaris, 3 (tiga) Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon IIIa dan Sekretaris Pelaksana dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IVa.

Lanjutnya, Dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki wilayah seluas 2.311 km2 dan terdapat 8 (delapan) jenis potensi ancaman bencana meliputi: banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir luapan Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi dan kegagalan terutama industri hulu migas, maka fungsi komando, koordinasi dan pelaksana menjadi kurang efektif apabila tetap dilaksanakan dengan organisasi BPBD Tipe B.

Bahwa berdasarkan besarnya beban kerja serta data kejadian bencana di Kabupaten Bojonegoro, diperlukan kelembagaan BPBD yang mampu mengantisipasi potensi bencana yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga susunan organisasi BPBD perlu ditingkatkan menjadi Tipe A dan penetapannya diintegrasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Gelar Sedekah Bumi, Desa Sambiroto Bojonegoro Datangkan Ki Joko Goro Goro

Lanjutnya, Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang pada prinsipnya menyatakan, “Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)”.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendapatkan pertimbangan melalui surat Sekretaris Utama BNPB tanggal 9 Agustus 2023 No: B-442/BNPB/SU/HK.02.01/8/2023.

“Hal, Rekomendasi atas Permohonan Perubahan Klasifikasi BPBD Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar peningkatan klasifikasi BPBD menjadi Tipe A,” pungkasnya dihadapan Pimpinan DPRD beserta anggota fraksi.

Setelah pidato dari Bupati H Setyo Wahono dilanjut, Penyampaian Pandangan Umum (PU) dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda tersebut.

Serta dilanjut Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban
PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa
Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang
Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna
Keterangan SR Menegement Mengarah ‘Force Majeure’, Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab
Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat
Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:43 WIB

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:36 WIB

PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:20 WIB

Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:34 WIB

Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49 WIB

Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati

Senin, 8 Desember 2025 - 19:33 WIB

Praktisi Hukum Unigoro Ungkap Potensi Pidana Panitia Olimpiade Matematika di Bojonegoro

Berita Terbaru