BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Hari Kamis 14/8/2025.
Bupati H. Setyo Wahono dalam sambutannya, mengawali penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Seiring dengan puji syukur tadi, saya sampaikan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan, untuk memberikan penjelasan terhadap Raperda yang pembentukannya menjadi cita-cita bersama dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang optimal melalui pembentukan Perangkat Daerah,” ucapnya mengawali Sambutanya.
Lanjut Bupati, bahwa mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan pembentukan Badan yang melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah.
Tambahnya, Badan dimaksud dibentuk melalui transformasi kelembagaan Unsur Penunjang Pelaksanaan Penelitian Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang pada prinsipnya menyatakan pembentukan kelembagaan BRIDA dibentuk oleh pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Permasalahan terkait fungsi litbangjirap yang terjadi pada saat ini di daerah adalah bahwa tidak semua hasil litbangjirap ditindaklanjuti hingga melahirkan sebuah inovasi,” imbuhnya.
“Sehingga demi mengurai kebuntuan dari riset ke inovasi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memilih untuk membentuk perangkat daerah dengan menggunakan nomenklatur BRIDA yang diharapkan bisa menyinergikan semua potensi riset daerah,” harap Bupati.
Lanjutnya, hal ini bertujuan agar hasil litbangjirap dan invensi di Daerah bisa ditindaklanjuti menjadi inovasi bagi Kabupaten Bojonegoro.Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, menyebutkan bahwa “BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN”. Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendapatkan pertimbangan melalui surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tanggal 23 April 2025 No: B-271/I/OT.00.00/4/2024.
“Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembentukan kelembagaan BRIDA,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro, sebagai pedoman dalam melakukan pelaksanaan kegiatan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud, susunan organisasi BPBD Kabupaten Bojonegoro Tipe B, yang terdiri atas Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, Kepala Pelaksana, Sekretaris, 3 (tiga) Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon IIIa dan Sekretaris Pelaksana dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IVa.
Lanjutnya, Dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki wilayah seluas 2.311 km2 dan terdapat 8 (delapan) jenis potensi ancaman bencana meliputi: banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir luapan Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi dan kegagalan terutama industri hulu migas, maka fungsi komando, koordinasi dan pelaksana menjadi kurang efektif apabila tetap dilaksanakan dengan organisasi BPBD Tipe B.
Bahwa berdasarkan besarnya beban kerja serta data kejadian bencana di Kabupaten Bojonegoro, diperlukan kelembagaan BPBD yang mampu mengantisipasi potensi bencana yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga susunan organisasi BPBD perlu ditingkatkan menjadi Tipe A dan penetapannya diintegrasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Lanjutnya, Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang pada prinsipnya menyatakan, “Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)”.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mendapatkan pertimbangan melalui surat Sekretaris Utama BNPB tanggal 9 Agustus 2023 No: B-442/BNPB/SU/HK.02.01/8/2023.
“Hal, Rekomendasi atas Permohonan Perubahan Klasifikasi BPBD Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar peningkatan klasifikasi BPBD menjadi Tipe A,” pungkasnya dihadapan Pimpinan DPRD beserta anggota fraksi.
Setelah pidato dari Bupati H Setyo Wahono dilanjut, Penyampaian Pandangan Umum (PU) dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda tersebut.
Serta dilanjut Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Penulis : Takim
Editor : Putri

















