Menjelang Musda Golkar Bojonegoro, Sekertaris Digoyang Isu Rangkap Jabatan

- Admin

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya Bojonegoro, Sekertaris DPD Golkar digoyang Isu rangkap jabatan dan merugikan Banpol dari periode 2020 sampai 2025, Gara-gara Sekertarisnya rangkap Jabatan.

Moch. Mansur, Sekertaris DPD Golkar Bojonegoro menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat dan ini bagian dinamika menjelang Musda Golkar Bojonegoro.

Sampai Musda yang akan diselengarakan nanti Internal Golkar adem-adem saja.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi advokat sebagai pimpinan organisasi advokat dan pimpinan Partai politik diatur dalam UU Advokat, bukan di UU Partai Politik atau AD/ART Partai Golkar.

Larangan tersebut berlaku jika advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang memiliki kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Al Ihsan Pragaan Sumenep, Ajak Masyarakat Pilih Faham di Pilkada 2024

“Yang dilarang kan bukan di UU Partai Politik, dan di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada syarat untuk menjadi sekretaris tidak mejadi Pimpinan organisasi advokat,” terangnya.

Tambahnya, Mansur membenarkan terkait Undang-undang tersebut, memang Advokad ada aturan serta undang-undangnya, Namun itu bagi yang punya Kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat, tapi Undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan dirinya hanya Sebatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bukan Ketua Dewan Pengacara Nasional Indonesia, sedangkan Undang-undang tersebut berlaku untuk Dewan Pimpinan Nasional Indonesia (DPN) Peradi, bukan di tingkat cabang.

Pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat atau menyelenggarakan pendidikan advokat.

“Di UU Advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik ketika merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat yang mempunyai kewenangan mengangkat, menyelenggarakan pendidikan advokat dan sebagainya, dan itu semua ada di pimpinan DPN Peradi pusat bukan di pimpinan organisasi advokat di tingkat Cabang,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Minta Semua Pihak Menghindari Politik Uang dan Cara Kotor di Pilkades

Menanggapi pemberitaan yang menyerang secara pribadi menurutnya hanyalah salah alamat, sedangkan Mansur hanya sebatas Dewan Pimpinan Cabang (DPC), jadi hal tersebut keliru, kalau diangap rangkap Jabatan.

“Pimpinan organisasi advokat ditingkat cabang tidak mempunyai kewenangan mengangkat advokat dan menyelenggarakan pendidikan advokat,” ungkapnya.

Lanjutnya, Justru Pasal yang dituduhkan dan dialamatkan padanya Pasal 28 ayat 3 yang melarang Pimpinan partai politik (Parpol) merangkap jabatan sebagai pimpinan Organisasi Advokat (OA) hal tersebut telah dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 dan diperkuat oleh Putusan MK tahun 2024.

Baca Juga:  Bojonegoro Siap Melangkah Sebagai Aspiring UNESCO Global Geopark 2026

Hal ini secara spesifik tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024, yang berkaitan dengan uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal tersebut sebelumnya telah dimaknai oleh MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.

“Justru pasal 28 ayat 3 yg melarang pimpinan parpol merangkap jabatan sebagai pimpinan Organisasi Advokat(OA) telah dibatalkan oleh putusan MK 2022 diperkuat putusan MK 2024,Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Muncul Banyak Nama, Pembentukan Pengurus DPD Golkar Bojonegoro Deadlock
Musda Golkar Bojonegoro ke XI, Ahmad Supriyanto Terpilih Aklamasi
Ahmad Supriyanto, Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Bojonegoro
Panitia Musda Golkar Bojonegoro Dikukuhkan
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:18 WIB

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:43 WIB

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:36 WIB

PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:20 WIB

Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:43 WIB

Keterangan SR Menegement Mengarah ‘Force Majeure’, Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49 WIB

Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati

Berita Terbaru