Isu Larangan Advokat Jadi Pengurus Parpol, Ketua Perari dan LBH Jawa Timur Bojonegoro Geram

- Admin

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ketua Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Perari) Bojonegoro, Sunaryo Abumain, yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Timur, sekaligus Ketua DPC PPP Bojonegoro, membantah keras pemberitaan yang menyebut advokat atau pengacara dilarang menjadi pengurus partai politik. Hari Senin 11/8/2025.

Menurut H. Sunaryo Abu Main, S.HI, S.H, M.M. apa yang ditulis salah satu media di terkait UU parpol maupun AD/ART parpol dan Undang-undang advokat no 18 tahun 2003 menurut mantan Anggota Dewan tersebut Ngawur, terkait hal tersebut tidak ada larangan, di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tidak ada larangan.

Baca Juga:  Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Ditangkap

Menurutnya pemberitaan tersebut tidak ada Narasumber yang bisa menjelaskan terkait pemberitaan tersebut.

“Hubunganya apa dengan dana banpol dengan advokat, berita itu narasumbernya tidak jelas. Dari mana sumbernya? Di AD/ART PPP tidak ada larangan, di AD/ART organisasi advokat juga tidak ada larangan. Jadi kalau ada yang bilang advokat tidak boleh menjadi pengurus partai politik, itu tidak benar,” tegas Sunaryo.

Tambahnya, Undang-Undang Advokat sama sekali tidak memuat larangan bagi advokat untuk terlibat dalam struktur partai politik.

“Kalau memang ada undang-undang yang melarang, sebutkan pasalnya. Faktanya, tidak ada. Larangan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk beracara, bukan untuk menjadi advokat,” jelasnya.

Baca Juga:  Diterjang Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutupi Jalan di Torjun Sampang

Lelaki yang akrab dipangil Mbah Naryo tersebut juga menambahkan, aturan tersebut juga melarang anggota legislatif merangkap jabatan sebagai pimpinan BUMN atau BUMD, namun profesi advokat tidak termasuk di dalamnya.

“Jadi, profesi advokat sekaligus menjadi pengurus partai politik itu sah-sah saja. Tidak ada pelanggaran,” tandasnya.

Ia juga mengkritik pemberitaan yang menurutnya tidak profesional. “Berita itu tidak nyambung antara larangan dengan advokat. Bantuan ke partai politik itu laporan pertanggungjawaban partai, tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi advokat. Menurut saya, berita seperti itu kualitasnya rendah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sinergitas Pemprov Jatim dengan Polda Jatim Wujudkan SMAN 2 Taruna Bhayangkara

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP
Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban
PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa
Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang
Kapolsek dan Dinas Pariwisata Bojonegoro Menyangkal Ada Penjarahan dan Pengrusakan saat Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna
Keterangan SR Menegement Mengarah ‘Force Majeure’, Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab
Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:18 WIB

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:43 WIB

Hadiri HUT PGRI ke-80, Bupati Bojonegoro Ingatkan Guru Berperan Penting Bangun Peradaban

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:36 WIB

PSHT Bojonegoro Kirim Dua Truk Bantuan, Kang mas Wahyu Subakdiono: Ini bentuk kepedulian sesama anak bangsa

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:20 WIB

Geger Mayat Tanpa Busana Mengapung di Perairan Pulau Mandangin Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:43 WIB

Keterangan SR Menegement Mengarah ‘Force Majeure’, Pemkab dan Polisi Desak SR Bertanggung Jawab

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bojonegoro Gelar Lomba Cerdas Cermat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:49 WIB

Pemkab Bojonegoro Kembali Kirim Bantuan ke Aceh dan Sumatera Utara dan Barat, Begini komentar Wakil Bupati

Berita Terbaru