BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ketua Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Perari) Bojonegoro, Sunaryo Abumain, yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Timur, sekaligus Ketua DPC PPP Bojonegoro, membantah keras pemberitaan yang menyebut advokat atau pengacara dilarang menjadi pengurus partai politik. Hari Senin 11/8/2025.
Menurut H. Sunaryo Abu Main, S.HI, S.H, M.M. apa yang ditulis salah satu media di terkait UU parpol maupun AD/ART parpol dan Undang-undang advokat no 18 tahun 2003 menurut mantan Anggota Dewan tersebut Ngawur, terkait hal tersebut tidak ada larangan, di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tidak ada larangan.
Menurutnya pemberitaan tersebut tidak ada Narasumber yang bisa menjelaskan terkait pemberitaan tersebut.
“Hubunganya apa dengan dana banpol dengan advokat, berita itu narasumbernya tidak jelas. Dari mana sumbernya? Di AD/ART PPP tidak ada larangan, di AD/ART organisasi advokat juga tidak ada larangan. Jadi kalau ada yang bilang advokat tidak boleh menjadi pengurus partai politik, itu tidak benar,” tegas Sunaryo.
Tambahnya, Undang-Undang Advokat sama sekali tidak memuat larangan bagi advokat untuk terlibat dalam struktur partai politik.
“Kalau memang ada undang-undang yang melarang, sebutkan pasalnya. Faktanya, tidak ada. Larangan hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk beracara, bukan untuk menjadi advokat,” jelasnya.
Lelaki yang akrab dipangil Mbah Naryo tersebut juga menambahkan, aturan tersebut juga melarang anggota legislatif merangkap jabatan sebagai pimpinan BUMN atau BUMD, namun profesi advokat tidak termasuk di dalamnya.
“Jadi, profesi advokat sekaligus menjadi pengurus partai politik itu sah-sah saja. Tidak ada pelanggaran,” tandasnya.
Ia juga mengkritik pemberitaan yang menurutnya tidak profesional. “Berita itu tidak nyambung antara larangan dengan advokat. Bantuan ke partai politik itu laporan pertanggungjawaban partai, tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi advokat. Menurut saya, berita seperti itu kualitasnya rendah,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















