Pemkab Sampang Larang Tempat Karaoke dan Biliar Beroperasi Selama Ramadhan

- Admin

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ramadhan tinggal menghitung hari. Pekan ini, seluruh umat muslim di Indonesia bakal memulai ibadah puasa.

Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusu’an menjalankan ibada puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, telah menerbitkan Himbauan bulan suci Ramadhan 1446 H dengan Nomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025.

Dalam himbauan tersebut, Pemkab Sampang mengeluarkan 10 poin seruan. Salah satunya adalah melarang pengelola tempat karaoke dan biliar beroperasi.

“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan dalam melaksanakan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” kata Sekretaris Daerah, dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Begini Sebaran Pasien Positif Corona di Sampang, Kecamatan Kota Paling Banyak

Pemkab Sampang juga mengatur jam operasional pelaku usaha lainnya. Rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa,” bunyi imbauan tersebut.

Selanjutnya, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

Baca Juga:  Wanita asal Sumenep Ini Bertarif 500 Ribu Sekali Kenca

“Tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan, orkes selama bulan ramadhan,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.

Lalu, untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dug dug itu dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03.00 WIB dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapag digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh

Baca Juga:  Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Dalam surat itu, Sekda juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang.

“Waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid Agung Sampang yang bakal disiarkan langsung melalui radio,” imbaunya.

Waktu pelaksanaan awal ramadhan dan idul fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Ujian Tahapan Test Tulis Dalam Pengisian PAW Kades di Desa Sukorejo Bojonegoro Berjalan Dengan Baik
Sekitar 18 Ribu Buruh Rokok di Bojonegoro Siap Kepung Kantor DPRD
Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sikapi Rencana 18 Ribu Masa Buruh Akan Aksi Turun Kejalan
DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah
Bojonegoro Raih Penghargaan dan Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Percepatan Penurunan Stunting
SPSI Bojonegoro Serukan Penolakan Perda KTR, 18 Ribu Massa Buruh Siap Turun ke Jalan
DKPP Bojonegoro Buat Gerakan Swasembada Lewat Inovasi Olahan Pangan, Begini Harapan Bupati Bojonegoro
Dinkes Pamekasan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru