SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim meringkus AAS, pria berusia 34 tahun asal Jalan Sadang, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Malang. Pelaku diduga telah membuat ratusan website untuk menyiarkan puluhan ribu film porno.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Luthfie Setiawan mengatakan, AAS diringkus di rumahnya, pada Selasa, 28 Mei 2024.
“Pelaku ini membuat dan mengelola website, yang menyiarkan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya website yang bermuatan konten asusila atau pornografi dan terkait anak. Jadi tersangka ini memiliki 280 website dan semuanya berisi konten porno,” ujar Luthfie, Kamis, 6 Juni 2024.
280 situs porno yang dikelola AAS mulai dibuat empat tahun lalu, atau medio 2020 dengan menggunakan jasa provider webhosting luar negeri.
Dalam membuat judul, gambar serta link video agar bisa diakses publik. AAS dikatakan Luthfie memakai macros-script, yaitu sistem pemutaran video yang mengandalkan penekanan tombol serta gerakan mouse pada windows API.
“Sehingga semua orang bisa mengaksesnya hanya memakai VPN [jaringan pribadi virtual], tanpa registrasi dulu” lanjutnya.
Sementara keuntungan yang diperoleh AAS hingga omsetnya menyentuh angka Rp 96 juta rupiah per bulan dikatakan Luthfie, berasal dari iklan popunder. Apa itu? iklan yang muncul di bawah tab setiap kali pengguna aktif masuk ke jendela browser baru.
Setiap seribu kali klik, AAS secara otomatis mendapat bagian 0,7 Dolar Amerika Serikat dari pengiklan. Atau bila dirupiahkan sekitar Rp 10.500 (1 Dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 15 ribu).
Nah berdasar statistik, 280 link situs porno yang dikelola AAS sejauh ini telah dikunjungi 141 juta pengguna internet di seluruh dunia. Sementara per halaman, kurang lebih lima milyar kali klik.
Dalam mengelola situs berisi konten biru tersebut, AAS mengaku tidak melibatkan pihak lain. Artinya semuanya mulai dari penyusunan tema situs hingga maintenance-nya dilakukan secara mandiri.
“Tapi kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” singkat Luthfie.
AAS mengaku kemampuannya mengelola situs-situs terlarang diperolehnya secara otodidak. Semua ia lakukan murni karena faktor ekonomi.
“Buat nyari uang,” kata dia mengakhiri.
Penulis : Muji
Editor : Putri