Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

- Admin

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 114 miliar.

Tiga orang tersangka tersebut berinisial HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Ketiganya diduga telah terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Baca Juga:  Beda Sanksi Denda di Kasus Pelanggaran Prokes Taddan Camplong dan Pajeruan Kedungdung

“Alhamdulillah, kita sudah tetapkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama HS Direktur Utama PT SMIP, MH pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan tersangka MR mantan kepala desa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Rabu, 5 Juni 2024.

Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, petugas kepolisian memutuskan hanya menahan HS. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan, dua pelaku lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya,” ungkap Edy.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

Dalam pengungkapan kasus ini, Edy menyebut pihaknya telah menyita sejumlah harta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. Mulai dari sebuah kendaraan hingga sejumlah aset tanah bangunan. Jika ditotal semuanya mencapai lebih dari Rp 97 miliar atau tepatnya Rp 97.921.510.000.

Atas tindakan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti antara lain Sebuah Mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kolor seluas 70.405 meter persegi. Yang ditaksir bernilai Rp 88 miliar lebih, 39 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan luas 5.882 meter persegi bernilai Rp 5 miliar

Baca Juga:  Bank Sampang dan Kejari Tandatangani Kerja Sama di Bidang Hukum, Ini Tujuannya

Selain itu pihak kepolisian juga menyita 2 aset berupa tanah yang berada di Desa Gedungan dengan seluas 1.386 meter persegi senilai Rp 3 miliar lebih dan 6 aset tanah bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 meter persegi senilai Rp 568 jutaan.

Atas kasus ini, ketiganya disangkakan dengan Undang-undang Tindal Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman mulai 5 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru