Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

- Admin

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 114 miliar.

Tiga orang tersangka tersebut berinisial HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Ketiganya diduga telah terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Baca Juga:  Berkelahi Satu Lawa Satu, Dua Warga Panaongan Sumenep Alami Luka

“Alhamdulillah, kita sudah tetapkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama HS Direktur Utama PT SMIP, MH pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan tersangka MR mantan kepala desa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Rabu, 5 Juni 2024.

Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, petugas kepolisian memutuskan hanya menahan HS. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan, dua pelaku lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya,” ungkap Edy.

Baca Juga:  Operasi Jogo Jatim, Ditreskrimum Polda Ringkus 12 Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Edy menyebut pihaknya telah menyita sejumlah harta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. Mulai dari sebuah kendaraan hingga sejumlah aset tanah bangunan. Jika ditotal semuanya mencapai lebih dari Rp 97 miliar atau tepatnya Rp 97.921.510.000.

Atas tindakan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti antara lain Sebuah Mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kolor seluas 70.405 meter persegi. Yang ditaksir bernilai Rp 88 miliar lebih, 39 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan luas 5.882 meter persegi bernilai Rp 5 miliar

Baca Juga:  Ini Ternyata Pekerjaan Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah

Selain itu pihak kepolisian juga menyita 2 aset berupa tanah yang berada di Desa Gedungan dengan seluas 1.386 meter persegi senilai Rp 3 miliar lebih dan 6 aset tanah bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 meter persegi senilai Rp 568 jutaan.

Atas kasus ini, ketiganya disangkakan dengan Undang-undang Tindal Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman mulai 5 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru