Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

- Admin

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep senilai Rp 114 miliar.

Tiga orang tersangka tersebut berinisial HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Ketiganya diduga telah terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Carding, Polda Jatim Panggil Sejumlah Artis

“Alhamdulillah, kita sudah tetapkan tiga tersangka. Masing-masing atas nama HS Direktur Utama PT SMIP, MH pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan tersangka MR mantan kepala desa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Rabu, 5 Juni 2024.

Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, petugas kepolisian memutuskan hanya menahan HS. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan, dua pelaku lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Kedua pelaku [MH dan MR] kondisinya sakit. Yang satu dipasang alat bantu nafas, sedangkan satunya memakai kateter. Jadi atas dasar pertimbangan kesehatan, kami tidak menahannya,” ungkap Edy.

Baca Juga:  Rasa dan Keunikan Nasi Pocong, Kuliner 'Maknyus' di Sumenep

Dalam pengungkapan kasus ini, Edy menyebut pihaknya telah menyita sejumlah harta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku. Mulai dari sebuah kendaraan hingga sejumlah aset tanah bangunan. Jika ditotal semuanya mencapai lebih dari Rp 97 miliar atau tepatnya Rp 97.921.510.000.

Atas tindakan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti antara lain Sebuah Mobil Land Cruiser tahun 1997, 134 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kolor seluas 70.405 meter persegi. Yang ditaksir bernilai Rp 88 miliar lebih, 39 aset tanah dan bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan luas 5.882 meter persegi bernilai Rp 5 miliar

Baca Juga:  Membahayakan, Satlantas Polres Sampang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

Selain itu pihak kepolisian juga menyita 2 aset berupa tanah yang berada di Desa Gedungan dengan seluas 1.386 meter persegi senilai Rp 3 miliar lebih dan 6 aset tanah bangunan di Sidomulyo Surabaya seluas 330 meter persegi senilai Rp 568 jutaan.

Atas kasus ini, ketiganya disangkakan dengan Undang-undang Tindal Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman mulai 5 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:40 WIB

Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 11:54 WIB

PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

Senin, 12 Januari 2026 - 09:58 WIB

Transformasi Kopwan Bojonegoro, Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Menuju Motor Ekonomi Desa

Minggu, 11 Januari 2026 - 04:25 WIB

Ironi Cahaya Geratis di Bojonegoro, Stiker sudah Tercentang, Listrik Tak Kunjung Terang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:24 WIB

Remaja Berumur 13 Tahun Tenggelam di Embung Desa Kedungadem Bojonegoro

Berita Terbaru