Petani dan Pedagang Tembakau Madura Melakukan RDPU bersama DPR RI

- Admin

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Badan Legislasi (Baleg), DPR RI bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RDPU tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).

Dalam kesempatan itu Ketua P4TM Haji Khairul Umam berkomitmen bersama Baleg DPR RI, untuk bersama-bersama berjuang demi kesejahteraan para Petani tembakau di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Adanya Kita disini untuk kesejahteraan Petani tembakau, kami juga menginginkan Pemerintah bisa hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada Kami,” ucapnya.

Sebelumnya sempat diusulkan Badan yang mengelola tata niaga tembakau, mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan Negara cukup tinggi, usulan tersebut juga datang dari Badan yang dibentuk oleh Pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Rapat Pembahasan dan Penentuan BPP Tembakau

“Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu, kemudian kembali lagi ke Petani sawit, tapi kalau tembakau dan cengkeh tidak ada,” tutur Khairul Umam.

Sementara itu Baleg DPR-RI mengatakan, dirinya mengundang perwakilan dari P4TM dan Petani cengkeh, ingin mengetahui fakta di Lapangan yang ternyata cukup memprihatinkan, ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada.

“Contohnya seperti tadi, bagaimana ceritanya permainan harga di tembakau itu diatur oleh Pembeli bukan Pemilik barang,” ujar Baidowi.

Pada kesempatan yang sama, Baidowi menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan Daerah yang diinisiasi untuk melindungi Petani, menurutnya penerapan perda-perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.

Baca Juga:  Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia pun memaparkan bahwa rencananya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan, akan menjadi alas hukum yang akan mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis.

Legislator dapil Jawa Timur XI tersebut menambahkan bahwa, pada klaster ini terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao.

Baca Juga:  Prihatin Nasib Petani, Sejumlah Aktivis Sumenep Ini 'Rebahan' di Depan Gedung DPRD

Dan itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa di petaninya juga apa, serta Produk jadinya apa, jadi keluhan-keluhan yang disampaikan Petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan.

“Maka dari itulah adanya kehadiran kami, bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” tukasnya.

Perlu diketahui bahwa, RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis.

Dikatakan oleh Baidowi pada pembukaan rapat tersebut, bahwa perubahan nama rancangan undang-undang dapat terjadi sesuai dengan konteks pembahasan, RDPU ini merupakan bentuk nyata komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif Masyarakat dalam pembentukan produk legislasi.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru