SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Film pendek berbahasa Madura dengan judul Guru Tugas, trending di YouTube. Kini polisi turun tangan karena tontonan berseri itu dikecam publik.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto dalam keterangan pers mengatakan, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus mengambil sejumlah langkah paska film besutan Akeloy Production itu menuai reaksi keras dari masyarakat.
“Baik itu dari NU Madura Raya. Dan dari Dai Madura, dan kiai dari Madura yang tergabung dalam AUMA,” ujar Dirmanto, Rabu, 8 Mei 2024.
Polisi dikatakannya, telah memeriksa tiga orang. Ketiganya adalah Y, sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production. Kemudian A dan S, sama-sama sebagai pemeran dalam film tersebut.
Kendati telah memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pembuatan film kontroversi tersebut. Dirmanto menegaskan bahwa ketiganya hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
“Sekarang masih terperiksa ya, masih [menjalani] pemeriksaan ya. Belum mengarah kepada tersangka,” tegasnya.
Selain memeriksanya, polisi juga tengah berupaya mengumpulkan barang bukti untuk membantu dalam penanganan perkara ini.
Lalu dalam waktu dekat kata Dirmanto, polisi akan meminta keterangan para saksi ahli. Baik itu ahli pidana, ahli agama, maupun pakar ITE untuk menemukan ada tidaknya unsur pidana.
“Masih di dalami atas pasal yang dipersangkakan pada yang bersangkutan. Tapi ini ada unsur SARA dan Undang-undang ITE, nanti kemungkinan akan kami terapkan disini,” tandasnya.
Diketahui, Film Guru Tugas yang tayang di platform YouTube dikecam pubrik. Masyarakat menilai film tersebut merugikan dan merendahkan pesantren lantaran menyajikan cerita serta adegan yang kurang pantas.
Film itu diangkat dari kisah nyata tentang seorang guru tugas alias guru pengabdian dari sebuah pesantren yang ditugaskan di lembaga pendidikan tertentu.
Dalam film tersebut diceritakan, seorang guru tugas bernama ustaz Supri menyukai salah seorang murid bernama Aini. Lantas dia tak bisa mengendalikan diri dan melakukan hal tak senonoh kepada muridnya itu.
Penulis : Muji
Editor : Putri