PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus korupsi dana Gebyar Batik Pamekasan (GBP) sejak tahun 2022 kemarin, hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka.
Kurang lebih setahun lamanya kasus korupsi dana Gebyar Batik, yang diadakan Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Disperindag tersebut terjadi, namun hingga di penghujung akhir tahun 2023 Polres Pamekasan belum menetapkan Tersangka.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi oleh Wartawan Media ini ke Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang menunggu hasil Audit dari Inspektorat.
“Kasus tersebut saat ini sedang menunggu hasil Audit dari Inspektorat, sampai kapan? kami sendiri juga tidak tahu karena itu Inspektorat yang menentukan, silahkan Mbak tanyakan langsung ke pihak terkait,” jelasnya pada Sabtu (30/12/2023) sore.
Dirinya juga menambahkan jika sampai akhir tahun ini Polres Pamekasan belum menerima hasil Audit tersebut maka, pihaknya akan berkirim surat kembali ke Inspektorat.
“Kita tunggu sampai habis tahun 2023 ini, kalau masih belum ada hasil yang kami terima dari Inspektorat, maka segera kami akan berkirim surat kembali,” tegasnya.
Perlu diketahui Gebyar Batik tersebut dilaksanakan di enam Daerah yang berbeda selama tahun 2022, enam Daerah tersebut merupakan sebagian besar di Wilayah Jawa Timur yakni meliputi, Malang, Kediri, Probolinggo, Tuban, Jember, dan Bali.
Sedangkan tujuan digelarnya Gebyar Batik tersebut dilakukan, untuk memaksimalkan promosi Batik khas Pamekasan agar lebih dikenal di tingkat Nasional bahkan Internasional, dengan menghabiskan dana fantastis 1,5 Miliar dan merupakan acara yang menelan paling banyak anggaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri