PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tampak sudah banyak terpasang diberbagai penjuru, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur (Jatim).
Akan tetapi banyak APK yang terpasang dengan cara dipaku di Pohon, hal itu sudah jelas melanggar Perbup no 35 tahun 2022, terkait Reklame yang berdampingan dengan Alat Peraga Kampanye (APK), serta Perbup no 78 tahun 2021 tentang perlindungan Pohon.
Seperti disepanjang Jalan Segara, Jalan Raya Sumenep serta Jalan Bonorogo, tampak beberapa APK Caleg terpasang dengan cara dipaku.
Pemerhati lingkungan Agus Priambodo menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa, terkait semua pelanggaran pemasangan APK, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena menurutnya penindakan dan wewenang ada pada Bawaslu.
“Bahkan sudah kami sampaikan, kami siap untuk mengerahkan bantuan tenaga dan kendaraan sampah,” kata Agus.
Dirinya juga menambahkan bahwa SK KPU Pamekasan jelas sudah melarang penempatan APK dibeberapa tempat yakni seperti, Tempat Ibadah, Sekolah, Kantor Pemerintahan dan Taman, termasuk me-maku APK ke pohon-pohon.
“Setahu saya terkait hal tersebut, sudah disosialisasikan beberapa kali dengan mengundang Perwakilan dari masing-masing Partai Politik (Parpol),” tegasnya.
Ketika pelanggaran itu dilakukan oleh beberapa Caleg, maka Bawaslu harus bertindak tegas.
“Bawaslu harus bertindak lebih tegas, harus dibersihkan segera semua APK yang sudah melanggar penempatannya, dan itu memang harus kerjasama dengan semua pihak, biar tidak ada ketersinggungan yang mengarah konflik yang tidak produktif,” imbuhnya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri