Jelang Akhir Tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan 14,8 Kilogram Sabu

- Admin

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Menjelang akhir tahun 2023 Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu, seberat hampir 15 kilogram atau tepatnya 14,778 kilogram.

Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menyampaikan, belasan kilogram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus periode Bulan Juli hingga Desember 2023. Yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

Selain sabu-sabu, ia menyebut ada tiga jenis narkoba lain yang turut pula dimusnahkan. Meliputi ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir.

Baca Juga:  Kapolda Jatim sambut Kunjungan Kehormatan Dankodiklatal

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.

“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes [Surabaya], kemungkinan besar [sabu] akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ujar Da Costa kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

Ia menjelaskan, barang-barang haram itu diamankan dari tangan belasan pelaku yang saat ini menanti proses peradilan. Antara lain DM (41) warga Bukittinggi, Sumatera Barat ; JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat ; CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto ; RA (29) Wonocolo, Kota Surabaya ; IS (28) Wonocolo, Kota Surabaya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Polsek Untuk Pendataan Masyarakat di Pandemi Covid-19

Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya ; S (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya ; DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kemudian FP (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ; MGSF (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dikatakan Da Costa dilakukan melalui berbagai cara.

“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” urainya.

Baca Juga:  Kepala BNPT Kunjungi Polda Jatim

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti. Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.

“Kita telah komitmen ya untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap, ” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Refleksi Kamtibmas Bojonegoro 2025: Tren Kejahatan Konvensional Naik, Perlindungan Kelompok Rentan Membaik
Menyambut 2026, Polres Bojonegoro Tidak Ijinkan Pesta Kembang Api dan Sound Horeg
Perkuat Sinergitas Jelang Nataru 2025, Polres Bojonegoro Gelar Program PIRAMIDA Bersama Awak Media

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru