SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Menjelang akhir tahun 2023 Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu, seberat hampir 15 kilogram atau tepatnya 14,778 kilogram.
Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menyampaikan, belasan kilogram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus periode Bulan Juli hingga Desember 2023. Yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.
Selain sabu-sabu, ia menyebut ada tiga jenis narkoba lain yang turut pula dimusnahkan. Meliputi ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.
“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes [Surabaya], kemungkinan besar [sabu] akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ujar Da Costa kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
Ia menjelaskan, barang-barang haram itu diamankan dari tangan belasan pelaku yang saat ini menanti proses peradilan. Antara lain DM (41) warga Bukittinggi, Sumatera Barat ; JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat ; CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto ; RA (29) Wonocolo, Kota Surabaya ; IS (28) Wonocolo, Kota Surabaya.
Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya ; S (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya ; DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kemudian FP (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ; MGSF (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dikatakan Da Costa dilakukan melalui berbagai cara.
“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” urainya.
Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti. Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.
“Kita telah komitmen ya untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap, ” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri