Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

- Admin

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

i

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka diantaranya berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet) selain kedua tersangka pihak polisi juga menetapkan S (Pemodal) sebagai DPO.

Wadireskrimsus Pokda Jatim AKBP arman mengatakan, terbongkarnya kasus pembelian BBM ilegal itu, berdasarkan informasi dari mayarakat.

Baca Juga:  Mewakili Kapolda Jatim, Kabid Humas Live Streming Bersama Influencer Se-Indonesia

“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter,1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” ujarnya Senin (10/12/2023).

Adapun modus dari dua tersangka ini, sebut Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapsiatas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.

Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi

“Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM Bio Solar meggunakan beberapa scan barcode kendaraaan yang berbeda,” jelasnya.

Arman juga menjelaskan, kedua pelaku yakni kernet dan sopir truk yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika membeli BBM jenis Bio Solar dalam sehari sebanyak 2000 liter.

“Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, nah pemodalnya adalah saudara S, ” jelasnya.

Jadi S ini yang memberikan barcode yang berganti-ganti yang jumlahnya banyak ini kepada AM, jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak.

Baca Juga:  Upacara di SDN Banjar Sugihan 1, Kapolsek Tandes Surabaya Ingatkan Siswa dan Guru

“Jadi tersangka AM atau sopir ini hanya menyerahkan kepada saudara S sebagai pemodal,” tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit
Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah
Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Polres Pamekasan Sita 1025 Botol Miras
Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara
Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan
Polres Pamekasan Ringkus Bandar Narkoba Saat Ngumpet di Kamar Mandi

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:12 WIB

Soal Pembelian Mobil Dinas Baru, Bupati Bojonegoro: Pembelian Mobil Dinas Kita Hentikan

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:47 WIB

Rancangan Teknokratik RPJMD Lima Tahun, Pemkab Sampang Bahas Isu dan Sasaran Penting

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:50 WIB

Demi Turunkan Kemiskinan Esktrim, Bupati Bojonegoro Akan Naikan IPM

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:16 WIB

Bupati Bojonegoro Akan Tutup Toko Modern Ilegal yang Bandel

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:53 WIB

Mau Beli Mobil Baru di Tengah Efisiensi, Ketua DPRD Bojonegoro Mendapat Sorotan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:16 WIB

Sekwan Akan Lakukan Efisiensi Anggaran, Tapi Ketua DPRD Bojonegoro Akan Beli Mobdin Baru

Berita Terbaru