Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

- Admin

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

i

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka diantaranya berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet) selain kedua tersangka pihak polisi juga menetapkan S (Pemodal) sebagai DPO.

Wadireskrimsus Pokda Jatim AKBP arman mengatakan, terbongkarnya kasus pembelian BBM ilegal itu, berdasarkan informasi dari mayarakat.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sempat Mau Kabur ke Luar Negeri

“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter,1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” ujarnya Senin (10/12/2023).

Adapun modus dari dua tersangka ini, sebut Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapsiatas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.

Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Warga Lumajang Menabrak Kendaraan Didepannya

“Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM Bio Solar meggunakan beberapa scan barcode kendaraaan yang berbeda,” jelasnya.

Arman juga menjelaskan, kedua pelaku yakni kernet dan sopir truk yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika membeli BBM jenis Bio Solar dalam sehari sebanyak 2000 liter.

“Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, nah pemodalnya adalah saudara S, ” jelasnya.

Jadi S ini yang memberikan barcode yang berganti-ganti yang jumlahnya banyak ini kepada AM, jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Tlanakan Ciduk Pencuri Motor

“Jadi tersangka AM atau sopir ini hanya menyerahkan kepada saudara S sebagai pemodal,” tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Bojonegoro Diteriaki Iblis
Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim
Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep
Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim
Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya
Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres
Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain
Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:53 WIB

Polres Bojonegoro, Gelar Rakor untuk Pengesahan Warga Baru PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:25 WIB

Ribuan Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Suran Agung

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:13 WIB

KPKNL Lakukan Kegiatan Survey Penilaian Sewa BMN di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:39 WIB

Pendapatan Retrebusi BTS di Bojonegoro Tahun 2022 Menurun Akibat Silang Sengkarutnya Perizinan

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:41 WIB

Hadiri Paripurna Nota Penjelasan Hasil Evaluasi Perda, Ini Harapan Bupati Bojonegoro

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:35 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro Akan Panggil OPD, Terkait Laporan dari LSM

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:03 WIB

Sanggar Lukis ‘Bunda Webi’ Bojonegoro Mengajari Lukis Anak-anak Kecil

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:41 WIB

Lagi, Menara Telekomunikasi Milik PT Dayamitra Diduga Berdiri Tanpa Izin Resmi dari Pemkab Bojonegoro

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Lakukan MoU Dengan PT Pertamina EP Cepu

Rabu, 9 Jul 2025 - 07:39 WIB

Daerah

Ribuan Warga SH Winongo Bojonegoro Berangkat Suran Agung

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:25 WIB