Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

- Admin

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

i

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka diantaranya berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet) selain kedua tersangka pihak polisi juga menetapkan S (Pemodal) sebagai DPO.

Wadireskrimsus Pokda Jatim AKBP arman mengatakan, terbongkarnya kasus pembelian BBM ilegal itu, berdasarkan informasi dari mayarakat.

Baca Juga:  Stabilkan Harga Beras di Tengah Pandemi, Polda Jatim Akan Kerjasama Dengan Bulog

“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter,1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” ujarnya Senin (10/12/2023).

Adapun modus dari dua tersangka ini, sebut Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapsiatas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.

Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.

Baca Juga:  Gasak Ranmor di Warkop, Pemuda Surabaya Diringkus Polsek Kerembangan

“Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM Bio Solar meggunakan beberapa scan barcode kendaraaan yang berbeda,” jelasnya.

Arman juga menjelaskan, kedua pelaku yakni kernet dan sopir truk yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika membeli BBM jenis Bio Solar dalam sehari sebanyak 2000 liter.

“Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, nah pemodalnya adalah saudara S, ” jelasnya.

Jadi S ini yang memberikan barcode yang berganti-ganti yang jumlahnya banyak ini kepada AM, jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Berangkatkan Bakti Sosial 30 Tahun Pengabdian Persada AKABRI 92 

“Jadi tersangka AM atau sopir ini hanya menyerahkan kepada saudara S sebagai pemodal,” tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Ternyata Korban Penganiayaan Berujung Maut di Sumenep Ini Pernah Masuk RSUD Karena Dicekik Suaminya
Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal
Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Apresiasi Capaian Desa Kedungsumber dalam Penilaian Desa Antikorupsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sumenep Bakal Berantas Rokok Ilegal dengan Siroleg

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Menjelang Hari Jadi Bojonegoro, Pj Bupati Andrianto Ziarah Ke Asta Raden Aryo Dalem

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Bojonegoro Akan Menjadi Role Model Keluarga Samawa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Kampanye Damai, DPC Projo Bojonegoro Blusukan dan Diskusi Dengan Kelompok Tani

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Pimpinan Definitif DPRD Sumenep Resmi Dilantik

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:37 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan

Berita Terbaru

Daerah

DPC Projo Bojonegoro Meminta Kapolri Serius Tangani Judol

Jumat, 8 Nov 2024 - 15:04 WIB