Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo

- Admin

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

i

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukan barang bukti.

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Mereka diantaranya berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet) selain kedua tersangka pihak polisi juga menetapkan S (Pemodal) sebagai DPO.

Wadireskrimsus Pokda Jatim AKBP arman mengatakan, terbongkarnya kasus pembelian BBM ilegal itu, berdasarkan informasi dari mayarakat.

Baca Juga:  Polisi Bojonegoro Tangkap 9 Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Meninggal

“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter,1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” ujarnya Senin (10/12/2023).

Adapun modus dari dua tersangka ini, sebut Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapsiatas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.

Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru Selama 14 Hari

“Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM Bio Solar meggunakan beberapa scan barcode kendaraaan yang berbeda,” jelasnya.

Arman juga menjelaskan, kedua pelaku yakni kernet dan sopir truk yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika membeli BBM jenis Bio Solar dalam sehari sebanyak 2000 liter.

“Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, nah pemodalnya adalah saudara S, ” jelasnya.

Jadi S ini yang memberikan barcode yang berganti-ganti yang jumlahnya banyak ini kepada AM, jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak.

Baca Juga:  Dua Nelayan asal Sampang Diserang Pakai Bom Molotov saat Mencari Ikan di Perairan Kwanyar Bangkalan

“Jadi tersangka AM atau sopir ini hanya menyerahkan kepada saudara S sebagai pemodal,” tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru