Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan kemudahan klaim santunan kecelakaan dengan terus memperbaiki layanan kepada masyarakat.
Senada apa yang disampaikan Dewi, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi juga menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
“Jasa Raharja sebagai asuransi kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk korban meninggal masing-masing Rp 50 juta. Pada kasus ini ada 11 ahli waris yang menerimanya, yaitu delapan orang warga Surabaya, dua warga Sidoarjo dan satu orang warga Toli-toli (Sulawesi Tengah),” tutupnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2