Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama 1.Sulis Agustina, 2. Sri Rahayu, 3. Nur Muhammad, (4). Titik Ristianti, (5). Suyono, 6. Edi Sugianto, 7. Sukarnoto, 8. Riono, 9. Gatot Hari Cahyono, 10. Sumarti, dan 11. Ana Mariyana.
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama 1. Warsito, 2. Bayu Trinanto, 3. Ardika, dan 4. Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2