Polres Pamekasan Tetapkan Mantan Kades Larangan Tokol Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

- Admin

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menetapkan Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris pada 2 November 2023 bulan lalu.

Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan, kepada pelapor bernama Arif Sukamto.

Arif Sukamto menerangkan bahwa, Eks Kades Larangan Tokol sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Polisi menetapkan tersangka tidak mungkin rekayasa. Mantan Kades Larangan Tokol ini mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu,” ungkap Arif, pada selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Alokasikan CSR untuk Sarana dan Prasarana Program Wira Usaha Baru

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama, sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Padahal, ahli waris yang sah atas tanah itu adalah Ismail atau suami dari Suliha, karena Ismail dan Suliha menikah tapi tidak punya anak. Lalu Ismail meninggal, jadi waris tanah seharusnya kembali kepada saudara kandung Ismail yang bernama H. Fata dan anak-anaknya,” paparnya.

Baca Juga:  Diduga Selewengkan BLT Dana Desa, Mantan Kades Baruh Sampang Disoal

Arif menuturkan bahwa tanah yang dipaksa untuk diatasnamakan Suliha, melalui Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Waris adalah milik orang tua H. Fata dan Ismail.

“Itu tanah waris, bukan hasil harta gono – gini atau usaha mereka (Ismail dan Suliha, red). Sertifikat waris tanah itu keluar pada 1974 sementara Ismail dan Suliha menikah pada 1983 dan tidak memiliki anak,” jelasnya.

Arif berharap, Polres Pamekasan memberikan sanksi setimpal atas surat-surat waris palsu yang dikeluarkan oleh Eks Kades Larangan Tokol yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Libatkan KIM, Diskominfo Pamekasan Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT

“Surat-surat palsu yang dikeluarkan oleh Mantan Kades Larangan Tokol membuat kami sekeluarga, selaku keluarga besar H. Fata, merasa kehilangan keadilan atas hak yang seharusnya kami miliki,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan penetapan tersangka Eks Kades Larangan Tokol, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kita cari info dulu,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/11/2023).

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan
Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Berujung Tewasnya Seorang Pria di RSD Ketapang Sampang
Sempat Kritis, Korban Pembacokan di Kedung Adem Bojonegoro Meninggal
Beredar Video Pria Berlumuran Darah di Ketapang Sampang, Diduga Dipicu Masalah Parkir
Beredar Video Polisi Dihadang Warga saat Hendak Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, Begini Faktanya
Polisi Gencar Razia Kendaraan Bermotor di Madura, Aktivitas Ekonomi Warga Terganggu
Awas Melanggar, Satlantas Polres Sampang Bakal Gelar Razia Rutin Hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:04 WIB

Ibu dan Anak di Sampang Ucap Syahadat, Ungkap Sudah Lama Ingin Masuk Agama Islam

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sejumlah Lembaga Pendidikan di Bojonegoro Diduga Bermain-main Dengan Uang Sumbangan?

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:18 WIB

Siapkan Kader Berkualitas, DPC GMNI Sampang Gelar Konfercab dan Seminar Pemberdayaan Desa

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sidak di SMK 4 Bojonegoro

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:10 WIB

Si Mas Ganteng Diduga Belum Propesional Dalam Pelayanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:25 WIB

DPRD Bojonegoro Akan Buat Perda Inisiatif Soal Limbah

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:19 WIB

Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:33 WIB

SMSI Madura Raya Akan Gelar ‘SMSI Award 2025’

Berita Terbaru