Polres Pamekasan Tetapkan Mantan Kades Larangan Tokol Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

- Admin

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menetapkan Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris pada 2 November 2023 bulan lalu.

Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan, kepada pelapor bernama Arif Sukamto.

Arif Sukamto menerangkan bahwa, Eks Kades Larangan Tokol sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Polisi menetapkan tersangka tidak mungkin rekayasa. Mantan Kades Larangan Tokol ini mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu,” ungkap Arif, pada selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Bersama Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Undang-undang Cukai

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama, sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Padahal, ahli waris yang sah atas tanah itu adalah Ismail atau suami dari Suliha, karena Ismail dan Suliha menikah tapi tidak punya anak. Lalu Ismail meninggal, jadi waris tanah seharusnya kembali kepada saudara kandung Ismail yang bernama H. Fata dan anak-anaknya,” paparnya.

Baca Juga:  Bersama APTI, Bupati Pamekasan Tanam Raya Bibit Tembakau

Arif menuturkan bahwa tanah yang dipaksa untuk diatasnamakan Suliha, melalui Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Waris adalah milik orang tua H. Fata dan Ismail.

“Itu tanah waris, bukan hasil harta gono – gini atau usaha mereka (Ismail dan Suliha, red). Sertifikat waris tanah itu keluar pada 1974 sementara Ismail dan Suliha menikah pada 1983 dan tidak memiliki anak,” jelasnya.

Arif berharap, Polres Pamekasan memberikan sanksi setimpal atas surat-surat waris palsu yang dikeluarkan oleh Eks Kades Larangan Tokol yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur'an 1445 H

“Surat-surat palsu yang dikeluarkan oleh Mantan Kades Larangan Tokol membuat kami sekeluarga, selaku keluarga besar H. Fata, merasa kehilangan keadilan atas hak yang seharusnya kami miliki,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan penetapan tersangka Eks Kades Larangan Tokol, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kita cari info dulu,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/11/2023).

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terbaru