Polres Pamekasan Tetapkan Mantan Kades Larangan Tokol Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

- Admin

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menetapkan Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris pada 2 November 2023 bulan lalu.

Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan, kepada pelapor bernama Arif Sukamto.

Arif Sukamto menerangkan bahwa, Eks Kades Larangan Tokol sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Polisi menetapkan tersangka tidak mungkin rekayasa. Mantan Kades Larangan Tokol ini mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu,” ungkap Arif, pada selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Sambut Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beye

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama, sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Padahal, ahli waris yang sah atas tanah itu adalah Ismail atau suami dari Suliha, karena Ismail dan Suliha menikah tapi tidak punya anak. Lalu Ismail meninggal, jadi waris tanah seharusnya kembali kepada saudara kandung Ismail yang bernama H. Fata dan anak-anaknya,” paparnya.

Baca Juga:  Brak! Motor Honda Vario vs Mobil Pickup di Taddan Camplong Adu Banteng, 1 Orang Patah Tulang

Arif menuturkan bahwa tanah yang dipaksa untuk diatasnamakan Suliha, melalui Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Waris adalah milik orang tua H. Fata dan Ismail.

“Itu tanah waris, bukan hasil harta gono – gini atau usaha mereka (Ismail dan Suliha, red). Sertifikat waris tanah itu keluar pada 1974 sementara Ismail dan Suliha menikah pada 1983 dan tidak memiliki anak,” jelasnya.

Arif berharap, Polres Pamekasan memberikan sanksi setimpal atas surat-surat waris palsu yang dikeluarkan oleh Eks Kades Larangan Tokol yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 24.000 BTPKLWN

“Surat-surat palsu yang dikeluarkan oleh Mantan Kades Larangan Tokol membuat kami sekeluarga, selaku keluarga besar H. Fata, merasa kehilangan keadilan atas hak yang seharusnya kami miliki,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan penetapan tersangka Eks Kades Larangan Tokol, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kita cari info dulu,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/11/2023).

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru