Polres Pamekasan Tetapkan Mantan Kades Larangan Tokol Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

- Admin

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menetapkan Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris pada 2 November 2023 bulan lalu.

Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan, kepada pelapor bernama Arif Sukamto.

Arif Sukamto menerangkan bahwa, Eks Kades Larangan Tokol sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Polisi menetapkan tersangka tidak mungkin rekayasa. Mantan Kades Larangan Tokol ini mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu,” ungkap Arif, pada selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Kodim Pamekasan Salurkan Bantuan Untuk UMKM

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama, sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Padahal, ahli waris yang sah atas tanah itu adalah Ismail atau suami dari Suliha, karena Ismail dan Suliha menikah tapi tidak punya anak. Lalu Ismail meninggal, jadi waris tanah seharusnya kembali kepada saudara kandung Ismail yang bernama H. Fata dan anak-anaknya,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

Arif menuturkan bahwa tanah yang dipaksa untuk diatasnamakan Suliha, melalui Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Waris adalah milik orang tua H. Fata dan Ismail.

“Itu tanah waris, bukan hasil harta gono – gini atau usaha mereka (Ismail dan Suliha, red). Sertifikat waris tanah itu keluar pada 1974 sementara Ismail dan Suliha menikah pada 1983 dan tidak memiliki anak,” jelasnya.

Arif berharap, Polres Pamekasan memberikan sanksi setimpal atas surat-surat waris palsu yang dikeluarkan oleh Eks Kades Larangan Tokol yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Honda Jazz Adu Banteng dengan Pick Up di Sampang, Delapan Orang Dilarikan ke Puskesmas Camplong

“Surat-surat palsu yang dikeluarkan oleh Mantan Kades Larangan Tokol membuat kami sekeluarga, selaku keluarga besar H. Fata, merasa kehilangan keadilan atas hak yang seharusnya kami miliki,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan penetapan tersangka Eks Kades Larangan Tokol, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kita cari info dulu,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/11/2023).

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru