PADANGSIDIMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta Soroti Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan, Diduga Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mark-up, Selasa (24/10/2023).
Surat Konfirmasi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemantau Pembangunan Kota Padangsidimpuan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan dengan Nomor : 014/MSB-PSP/TBL/X/2023 pada Jum’at Tanggal : 20 Oktober 2023, Terkait Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pasalnya masih di ruangan Kadis ungkap penerima surat di bagian umum.
Surat konfirmasi yang dilayangkan bedasarkan data penggunaan Anggaran Rancangan Peraturan Walikota Padangsidimpuan tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Adapun uraian yang di konfirmasi, Pemeliharaan dan Peningkatan LPJU Rp. 3.816.572.149,00 dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau Rp. 1.852.898.472,00.
Sayangnya surat yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan belum ada jawaban dan Kepala Dinas juga belum bisa ditemui.
“Kadis sedang sakit,” ungkap Sekertaris Dinas Parkim Rahman ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (23/10).
Ucok Nasution Aliansi Pemantau Pembangunan Kota Padangsidimpuan sangat menyesalkan Tentang Penggunaan Anggaran Tahun 2020 pada Dinas Perkim.
“Apalagi disaat Negara Indonesia dilanda wabah covid-19 seharusnya penanggulangan yang dimana semua anggaran di geser untuk penanganan wabah Covid-19,” sesalnya.
Ucok Nasution juga meminta kepada APH, Agar Memanggil, menyelidiki dan menangkap semua aktor pengguna anggaran tersebut.
“Karena ini sudah termasuk penggelembungan anggaran demi memperkaya diri tepatnya bisa dikatakan Korupsi,” tutupnya.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri