SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah pegawai dan tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengeluhkan realisasi pembagian hak jasa pelayanan (jaspel) yang dinilai tidak adil.
Konon, penyaluran anggaran yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu penentuannya diduga menggunakan pola kedekatan personal dan kekeluargaan.
Padahal, penentuan nominal tersebut sudah diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Permenkes itu mengatur tentang penggunaan jaspel kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas milik pemerintah daerah.
Dalam permenkes tersebut, pembagian jaspel kepada tenaga kesehatan atau non kesehatan ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel ketenagaan dan/atau jabatan serta kehadiran.
Salah seorang staf Puskesmas Banyuanyar mengatakan, setiap tenaga medis yang ada di puskesmas berhak mendapatkan jaspel.
Dia menyadari jika nominal yang diberikan memang tidak sama. Akan tetapi, dirinya menilai jika pembagian jaspel kapitasi tersebut tidak adil.
“Saya merasa pembagian jasa pelayanan itu tidak terbuka, persentase pembagiannya itu seperti apa dan penilaiannya itu apa saja,” tutur narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Mestinya kata narasumber ini, pihak puskesmas bisa menjelaskan kepada para staf yang ada, sehingga tidak terjadi beragam spekulasi di internal puskesmas.
“Besaran dana kapitasi atau non kapitasi yang diterima itu kan biasanya disesuaikan dengan lama kerja, pendidikan, absensi dan sebagainya,” kata narasumber.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Banyuanyar, dr Lilik Suryani dikonfirmasi melalui PJ Tata Usaha (TU) Lidia Susanti membantah adanya ketidaktransparanan anggaran tersebut. Soalnya, kata dia, penyaluran anggaran itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lidia mengklaim jika seluruh unsur yang ada di Puskesmas sudah dilibatkan dalam transparansi keuangan dan pembayaran jasa pelayanan.
“Soal pola penilaian dalam pembagian jaspel itu sudah sering kami jelaskan dan kami juga menyampaikan agar pegawai yang perlu konfirmasi, kami minta untuk konfirmasi,” kata Lidia, pada kontributor suarabangsa.co.id ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/10/2023).
Lidia menegaskan, jika nominal yang didapatkan dokter, perawat, bidan dan tenaga lainnya memang tidak sama.
Penentuannya, kata Lidia, merujuk pada profesi, kehadiran serta poin individu, seperti masa kerja, jenis tenaga, tanggungjawab tugas rangkap dan juga hasil kinerja.
“Kalau ASN itu dinilai dari masa kerja, pendidikan sama beban tanggungjawab. Ada tugas tambahan yang diberikan kepada para ASN itu,” ucap Lidia.
Selain itu, kata Lidia, ketidaksamaan jumlah nominal yang didapat oleh mereka juga disesuaikan dengan perolehan tambahan poin masing-masing.
“Jadi, tidak bisa disamakan. Itu perolehannya sudah kami sesuaikan dengan kinerja masing-masing, dan penentuan untuk mendapatkan poin kinerja itu hak prerogatif internal kami,” terang Lidia.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri