Persoalan Mobil Siaga, AKD Temui DPRD Bojonegoro

- Admin

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AKD Krat, Sudawam, SH. saat menyampaikan Aspirasi di DPRD Bojonegoro.

i

Ketua AKD Krat, Sudawam, SH. saat menyampaikan Aspirasi di DPRD Bojonegoro.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kedatangan puluhan kepala desa tersebut guna membahas terkait dengan penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Menyampaikan aspirasi beberapa hal Bantuan khusus keuangan Desa (BKKD) yang terkait perkembangan di desa. Jumat (18/08/23).

Ada lima klausul tuntutan yang disampaikan oleh kepala Desa yang hari ini ditemui oleh lima pimpinan DPRD Bojonegoro di ruang paripurna.

Baca Juga:  Pura-pura Sholat Malam di Masjid, Warga Bojonegoro Ini Gondol Audio, Kompresor dan Sepeda Motor

Mereka langsung ditemui oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar, Wakil Ketua, Sukur Priyanto, Mitro’atien, Sahudi dan anggota Komisi A dan Komisi B.

Lima klausul tersebut yaitu Dari Pemkab Bojonegoro yang kurang bayar, dan terkait mobil siaga dari 26 yang belum disalurkan. AKD juga meminta ada penambahan prosentase BKKD dari 12,5 persen menjadi 20 Persen di tahun 2023.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Bojonegoro Sudawam saat jumpa pers mengatakan, ada lima klausul yang disampaikan oleh Wakil rakyat untuk segera direalisasikan kepada desa.

Baca Juga:  Peringatan Ke XXVI Hari Otoda Bupati Bojonegoro bersama Forpimda Hadir lewat Virtual

Yang pertama, ada 26 Desa yang belum mendapatkan mobil siaga yang belum diberikan desa, mobil siaga yang dianggarkan dari Bantuan keuangan Khusus Desa (BKKD), agar 26 Desa yang belum mendapatkan untuk segera diberikan.

“Yang kedua kami Meminta hak kami kekurangan bayar dari 12,5 Persen, kurang bayar dari pemkab dari 2,5 persen segera untuk di bayarkan, Adanya kekurangan bayar alokasi dana desa (ADD) di Tahun Anggaran 2022 sebesar 2,5 persen agar segera direalisasikan ke masing-masing desa,” terangnya.

Baca Juga:  Program BPNT Tidak Ada Lagi, Masyarakat Sumenep Akan Terima Bantuan Sembako

Penulis : Takim

Editor : Adelia

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB