Tapi persoalan perkawinan anak tak bisa selalu dilihat dari sudut pandang risiko perceraian dan masalah kesehatan saja.
Menurut H. Sami’, upaya pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan anak sangatlah kompleks, sehingga harus diantisipasi dari sisi penyebab paling mendasar terjadinya pernikahan tersebut.
“Yang harus juga dipahami oleh Pemerintah yaitu faktor yang mendasari perkawinan anak ini. Misalnya motif ekonomi, adat, hingga kehamilan yang tak diinginkan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sumenep tersebut.
Maraknya kasus pemerkosaan, perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah yang terjadi atau dilakukan oleh anak seharusnya menjadi perhatian Pemkab Sumenep dalam upaya pencegahan pernikahan dini.
Selain motif ekonomi dan adat, motif seksual menjadi pemicu terjadinya perkawinan usia anak di masyarakat.
“Tidak selalu karena adat atau hamil di luar nikah, perkawinan usia anak ini juga terjadi di masyarakat kita untuk mencegah hal-hal negatif terjadi seperti pemerkosaan atau hubungan di luar nikah,” jelas H. Sami’.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemkab Sumenep untuk duduk bersama dengan Pengadilan dan Dinas Kesehatan serta elemen terkait untuk mencari upaya yang lebih solutif akan perkawinan anak.
Penulis : Hairul
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya