Pria 37 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

i

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – NY (37), seorang nelayan asal Desa Sabuntan Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga telah melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

“Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari sebut saja Bunga (12 tahun 11 bulan) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya,” kata AKP Widiarti S, Sabtu (5/08/2023).

Baca Juga:  Gunakan Bahan Peledak Saat Menangkap Ikan, Warga Sapeken Digelandang Polisi

Bunga diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga AR, paman korban sekaligus pelapor bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” ujar AKP Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Polsek Sapeken.

Baca Juga:  Todong Korbannya Dengan Sajam, Pelaku Curas di Sumenep Ini Ditangkap di Tanggerang

“Hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:52 WIB

Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Jumat, 5 April 2024 - 17:46 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:30 WIB

Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB