Pria 37 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

i

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – NY (37), seorang nelayan asal Desa Sabuntan Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga telah melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

“Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari sebut saja Bunga (12 tahun 11 bulan) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya,” kata AKP Widiarti S, Sabtu (5/08/2023).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Hadiri Upacara Peringatan HUT UU Pokok Agraria Ke-61 di Kanwil BPN Provinsi

Bunga diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga AR, paman korban sekaligus pelapor bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” ujar AKP Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Polsek Sapeken.

Baca Juga:  RT 01 Perum Pondok Indah Kolor Bergotong Royong Disemprot Disinfektan

“Hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru