Pria 37 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

i

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – NY (37), seorang nelayan asal Desa Sabuntan Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga telah melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

“Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari sebut saja Bunga (12 tahun 11 bulan) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya,” kata AKP Widiarti S, Sabtu (5/08/2023).

Baca Juga:  Laporan Keuangan LKPD Pemkab Sumenep Kembali Dapat WTP

Bunga diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga AR, paman korban sekaligus pelapor bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” ujar AKP Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Polsek Sapeken.

Baca Juga:  Kecelakaan Sekeluarga, Salah Satu Kabid di DPMD Sumenep Meninggal di TKP

“Hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tolak RPP UU Kesehatan, Kadin Jatim Berharap Pemerintah Kembali ke PP 109
Forkopimda Jember Lakukan Pemantauan Pilkades Serentak di Enam Desa
KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua
Telkomsel One Konektivitas Tanpa Batas, Ini Kata Pelanggan Surabaya
Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar
Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya
Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang
DPRD Bojonegoro Bakal Evaluasi Program BKKD dan Kombi, Begini Komentar Kades

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 18:14 WIB

Tolak RPP UU Kesehatan, Kadin Jatim Berharap Pemerintah Kembali ke PP 109

Senin, 25 September 2023 - 18:37 WIB

Forkopimda Jember Lakukan Pemantauan Pilkades Serentak di Enam Desa

Sabtu, 23 September 2023 - 20:35 WIB

KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua

Jumat, 22 September 2023 - 18:31 WIB

Rocky Gerung Gagal, KJP-IAI Al-Khairat Tetap Gelar Diskusi Publik

Selasa, 19 September 2023 - 19:27 WIB

Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar

Senin, 18 September 2023 - 18:20 WIB

Polres Pamekasan Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya

Senin, 18 September 2023 - 11:08 WIB

Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang

Sabtu, 16 September 2023 - 21:48 WIB

DPRD Bojonegoro Bakal Evaluasi Program BKKD dan Kombi, Begini Komentar Kades

Berita Terbaru

Daerah

KJP Gelar Muscab, A. Thafi Terpilih Sebagai Ketua

Sabtu, 23 Sep 2023 - 20:35 WIB