Pria 37 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

i

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – NY (37), seorang nelayan asal Desa Sabuntan Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga telah melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

“Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari sebut saja Bunga (12 tahun 11 bulan) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya,” kata AKP Widiarti S, Sabtu (5/08/2023).

Baca Juga:  Sambut Bulan Ramadhan, GP Ansor Gapura Gelar Lomba Hadrah se-Kabupaten Sumenep

Bunga diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga AR, paman korban sekaligus pelapor bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” ujar AKP Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Polsek Sapeken.

Baca Juga:  Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Akan Gelar Operasi Toko

“Hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah
Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Polres Pamekasan Sita 1025 Botol Miras
Beberapa Jam Setelah Beraksi, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Sokobanah
Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara
Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan
Kebakaran Gudang di Bojonegoro, Polres dan Damkarmat Cepat Tanggapi Laporan Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:50 WIB

Demi Turunkan Kemiskinan Esktrim, Bupati Bojonegoro Akan Naikan IPM

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:16 WIB

Bupati Bojonegoro Akan Tutup Toko Modern Ilegal yang Bandel

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:16 WIB

Sekwan Akan Lakukan Efisiensi Anggaran, Tapi Ketua DPRD Bojonegoro Akan Beli Mobdin Baru

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:52 WIB

BUMD Ketahan Pangan Mandiri di Bentuk saat Efisiensi Anggaran, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:28 WIB

Bahas Tentang Hutan, Bupati Bojonegoro Temui ADM Bojonegoro dan Tuban

Senin, 10 Maret 2025 - 16:06 WIB

Bupati Bojonegoro Akan Keluarkan SE, Demi Tata Kelola Pemerintahan Bersih dari Unsur KKN

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:43 WIB

Anggota DPRD Pamekasan Soroti Kemacetan Arus Lalu Lintas di Pasar Palengaan

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Bojonegoro Akan Tutup Toko Modern Ilegal yang Bandel

Selasa, 18 Mar 2025 - 11:16 WIB

Daerah

Pembangunan Kantor DPRD Pamekasan Masih Tahap Perencanaan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:38 WIB