Pria 37 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

i

NY (37), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapeken, Sumenep diamankan polisi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – NY (37), seorang nelayan asal Desa Sabuntan Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga telah melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

“Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari sebut saja Bunga (12 tahun 11 bulan) yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya,” kata AKP Widiarti S, Sabtu (5/08/2023).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Berikan Bantuan Pada Warga  Masuk Dalam Daftar Kecamatan Termiskin

Bunga diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga AR, paman korban sekaligus pelapor bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” ujar AKP Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Polsek Sapeken.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Plat Nomor Palsu milik Ketua Bawaslu Jawa Timur, Satlantas Polres Sampang Tunggu Keterangan dari Protokol Pemprov

“Hasil interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku pencabulan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka
Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
Belasan Remaja yang Tergabung Dalam ‘Rakyat Bojonegoro Mengugat’ Gelar Demo di Depan Kantor DPRD
Hore! Mobil dan Motor Plat S Gratis Parkir di Bojonegoro
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Mobil Toyota Avanza Milik Warga Sampang Ludes Diduga Dibakar OTK

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru