Membahayakan, Satlantas Polres Sampang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin marak. Harga yang terjangkau, mudah dikendarai, serta tidak perlu dipancal menjadi alasan.

Tidak hanya itu, pengguna sepeda listrik tidak cuma didominasi orang tua. Melainkan juga para pelajar SMP hingga SD mulai memakainya.

Padahal, penggunaan sepeda listrik itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendati begitu, masih banyak orang salah kaprah antara sepeda listrik seperti sepeda motor listrik sehingga tak paham menggunakannya.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga:  HUT TNI, Polda Jatim Berikan 2000 SIM Gratis

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Maraknya sepeda listrik tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengendara, salah satunya, Fahrurrozi. Ia mengatakan penggunaan sepeda listrik itu hendaknya dipergunakan di tempat yang semestinya, bukan di jalan raya.

Sebab, kata Rozi, selain mengganggu pengendara lain, juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apalagi, pengguna sepeda listrik kebanyakan anak-anak dibawah usia 12 tahun.

“Nah, ini kan kita lihat sendiri mereka memakai sepeda listrik itu di jalan raya tidak menggunakan helm serta pengaman lainnya. Tentunya ini mengganggu pengendara lain,” ucap Rozi, pada kontributor suarabangsa.co.id.

Rozi mengaku miris melihat maraknya si bocil membawa sepeda listrik di jalan umum. Hal ini dirasa cukup mengkhawatirkan dan sangat berbahaya.

“Anak-anak kecil itu hanya tahu nyamannya naik sepeda. Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor. Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini sangat berbahaya sekali,” tutur Rozi.

Baca Juga:  Pasca Lebaran, Pasien Positif Covid-19 di Sampang Bertambah Menjadi 23 Orang

Warga Jalan Pajudan itu berharap kepada polisi dalam hal ini Satlantas Polres Sampang untuk dapat bertindak tegas kepada para pengendara sepeda listrik tersebut.

Menyikapi hal itu, Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan dikonfirmasi melalui KBO Lantas, Iptu Syafriwanto mengaku jika pihaknya sudah memberikan imbauan.

“Dari kami Satlantas Polres Sampang, telah memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan listrik itu,” kata Syafriwanto melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (05/08/2023).

Imbauan itu, lanjut Syafriwanto, tidak hanya di sampaikan kepada pengguna sepeda listrik, tetapi juga kepada para penjual atau toko-toko yang menjual sepeda tersebut.

“Tapi kendalanya, kurangnya kesadaran masyarakat untuk sama-sama memahami terkait peruntukannya daripada sepeda listrik itu,” ujar Syafriwanto.

Dijelaskannya, menurut Permenhub Nomor 45/2020 Pasal 5, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud, lanjut Syafriwanto, adalah lajur sepeda dan atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Baca Juga:  Slamet Ariyadi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dan Penyuluh Pertanian di Sampang

“Kalau yang untuk kawasan tertentu yakni permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan area di luar jalan raya,” bebernya.

Kendati demikian, ujar Syafriwanto, sementara ini sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya masih berupa teguran dan imbauan persuasif. Pihaknya, akan memberikan pengertian-pengertian akan bahaya penggunaan sepeda itu.

“Yang pasti kita akan terus melaksanakan imbauan secara masif kepada pengguna maupun penjual sepeda listrik yang ada di wilayah Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Syafriwanto juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik.

“Kami imbau kepada para orang tua yang anaknya memakai sepeda listrik saat berangkat maupun pulang sekolah, agar anak-anaknya dapat didampingi. Demi menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Yulis Juwaidi, hingga berita ini tayang masih belum bisa dikonfirmasi.

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Berita Terbaru