Membahayakan, Satlantas Polres Sampang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin marak. Harga yang terjangkau, mudah dikendarai, serta tidak perlu dipancal menjadi alasan.

Tidak hanya itu, pengguna sepeda listrik tidak cuma didominasi orang tua. Melainkan juga para pelajar SMP hingga SD mulai memakainya.

Padahal, penggunaan sepeda listrik itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendati begitu, masih banyak orang salah kaprah antara sepeda listrik seperti sepeda motor listrik sehingga tak paham menggunakannya.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga:  Kampung Nelayan di Surabaya Diserang Angin Kencang dan Air Pasang, Ditpolair Bantu Warga

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Maraknya sepeda listrik tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengendara, salah satunya, Fahrurrozi. Ia mengatakan penggunaan sepeda listrik itu hendaknya dipergunakan di tempat yang semestinya, bukan di jalan raya.

Sebab, kata Rozi, selain mengganggu pengendara lain, juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apalagi, pengguna sepeda listrik kebanyakan anak-anak dibawah usia 12 tahun.

“Nah, ini kan kita lihat sendiri mereka memakai sepeda listrik itu di jalan raya tidak menggunakan helm serta pengaman lainnya. Tentunya ini mengganggu pengendara lain,” ucap Rozi, pada kontributor suarabangsa.co.id.

Rozi mengaku miris melihat maraknya si bocil membawa sepeda listrik di jalan umum. Hal ini dirasa cukup mengkhawatirkan dan sangat berbahaya.

“Anak-anak kecil itu hanya tahu nyamannya naik sepeda. Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor. Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini sangat berbahaya sekali,” tutur Rozi.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Satlantas Polres Sampang Bagi-Bagi Nasi Kotak

Warga Jalan Pajudan itu berharap kepada polisi dalam hal ini Satlantas Polres Sampang untuk dapat bertindak tegas kepada para pengendara sepeda listrik tersebut.

Menyikapi hal itu, Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan dikonfirmasi melalui KBO Lantas, Iptu Syafriwanto mengaku jika pihaknya sudah memberikan imbauan.

“Dari kami Satlantas Polres Sampang, telah memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan listrik itu,” kata Syafriwanto melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (05/08/2023).

Imbauan itu, lanjut Syafriwanto, tidak hanya di sampaikan kepada pengguna sepeda listrik, tetapi juga kepada para penjual atau toko-toko yang menjual sepeda tersebut.

“Tapi kendalanya, kurangnya kesadaran masyarakat untuk sama-sama memahami terkait peruntukannya daripada sepeda listrik itu,” ujar Syafriwanto.

Dijelaskannya, menurut Permenhub Nomor 45/2020 Pasal 5, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud, lanjut Syafriwanto, adalah lajur sepeda dan atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Baca Juga:  Rosi, Wartawan yang Dipukul dengan Benda Tumpul oleh OTK Kini Lapor ke Polisi

“Kalau yang untuk kawasan tertentu yakni permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan area di luar jalan raya,” bebernya.

Kendati demikian, ujar Syafriwanto, sementara ini sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya masih berupa teguran dan imbauan persuasif. Pihaknya, akan memberikan pengertian-pengertian akan bahaya penggunaan sepeda itu.

“Yang pasti kita akan terus melaksanakan imbauan secara masif kepada pengguna maupun penjual sepeda listrik yang ada di wilayah Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Syafriwanto juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik.

“Kami imbau kepada para orang tua yang anaknya memakai sepeda listrik saat berangkat maupun pulang sekolah, agar anak-anaknya dapat didampingi. Demi menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Yulis Juwaidi, hingga berita ini tayang masih belum bisa dikonfirmasi.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru