BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah Bupati dan Wali Kota akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini, salah satunya Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang akan berakhir pada September 2023.
Dengan berakhirnya jabatan Bupati Bojonegoro, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro akan segera merumuskan serta memusyawarahkan dalam agenda usulan fraksi fraksi yang layak menjadi Pj Bupati Bojonegoro pada tanggal 5 Agustus 2023.
Dari pengumpulan informasi awak media, ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro yang layak menjadi Pj Bupati yang dimana segera dikirimkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, ke Menteri dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia.
Menurut Sukur Priyanto selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, semua layak diusulkan termasuk Sekda Bojonegoro, Sekwan DPRD Bojonegoro, maupun staff Asisten 1 Joko Lukito juga layak.
“Nanti kan tanggal 5 ada usulan fraksi fraksi, jadi tanggal 5 sudah ada keputusan siapa saja yang layak untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Bojonegoro, tanggal 7 kita kirimkan ke Menteri dalam negeri,” ungkapnya.
Disingung terkait kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Sukemi yang santer diisukan akan menjadi Pj bupati, Sukur menegaskan bahwa Sukemi tidak layak menjadi PJ Bupati, dengan alasan membangun pasar bisa tapi tidak bisa memberdayakan pedagang pasar.
“Sukami sangat tidak layak menjadi pj bupati, karena apa yang dia lakukan gagal dalam membangun pasar,” pungkasnya.