SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Suyono bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait belanja pengadaan belasan mesin pompa air.
Diketahui, belanja barang di Disperta KP tertera kode paket 41155177 dengan nama kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat (Pompa Air) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang sebesar Rp 117. 000.000.
Pihak Disperta KP Sampang seolah tak mau menjelaskan terkait pengadaan mesin pompa air yang menghabiskan anggaran hingga bernilai ratusan juta tersebut.
Berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, di laman Sistem Rencana Umum Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), dana ratusan juta rupiah itu untuk pengadaan 13 unit mesin pompa air.
Ketiga belas unit mesin pompa air tersebut di beli dengan metode pengadaan belanja elektronik atau e-purchasing. Disebutkan, jenis dan spesifikasi pompa air itu yakni, Honda GX160 dengan dimensi 513 X 365 X 420 (mm).
Tidak diketahui pasti peruntukan ketiga belas unit mesin pompa air tersebut, apakah untuk kebutuhan kantor atau betul-betul untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.
Sebab, Kepala Disperta KP, Suyono hingga berita ini dimuat belum merespon pertanyaan wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat elektronik.
Sebagaimana diketahui, prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa di antaranya adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Keenam prinsip tersebut diterapkan dengan tujuan mendorong praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran (clean governance).