SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kabupaten Sampang, Madura, merupakan salah satu kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
DBHCHT sendiri diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan atau daerah yang memproduksi rokok. Sebagai daerah penghasil tembakau, tentu Kota Bahari turut merasakan manfaat dari DBHCHT itu.
Berdasarkan data yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pagu anggaran DBHCHT Kabupaten Sampang di tahun 2023 ini, tembus hingga Rp 50 miliar.
Namun demikian, pengalokasian DBHCHT tersebut sebagian besar tersedot untuk kepentingan kesehatan. Sementara, untuk kepentingan peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.
Menurut Analis Kebijakan Muda, Bagian Perekonomian Setda Pemkab Sampang, Abdi Barri, rincian total pagu DBHCHT tersebut diantaranya, DBHCHT reguler sebesar Rp 37,9 miliar, SILPA DBHCHT Rp 8,5 miliar dan Treasury Deposit Facility (TDF) DBHCHT di angka Rp 3,6 miliar.
“Dalam pemanfaatan DBHCHT ini, Pemkab Sampang selaku pengelola anggaran selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021,” kata Barri, Jumat (21/07/2023).
Aturan pembagiannya, lanjut Barri, adalah 20,05% untuk bidang kesmas non bantuan yakni peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja.
“Dana kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) dan juga Dinas Tenaga Kerja (Naker),” imbuhnya.
Dari acuan itu, Pemkab Sampang juga mempresentasekan untuk bidang kesehatan sebesar 46,01% yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB).
“Pembagian untuk sektor kesehatan ini, dialokasikan pada pelayanan kesehatan termasuk juga sarana prasarana kesehatan,” tuturnya.
Sementara, untuk alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT di Dinas Sosial PPPA sebesar 4,22%, di bidang penegakan hukum di Satpol PP sebesar 4,53%, dan prioritas daerah lainnya senilai 25,19%.
“Persentase anggaran di masing-masing OPD itu telah sesuai aturan dan formulasi alokasinya sesuai PMK Tahun 2021,” tandasnya.