Terkait Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Kata Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa di Bojonegoro

- Admin

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Kepala Desa yang pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, berharap kepada pemerintah segera membahas nasib kepala desa.

Dalam perkembangan setelah adanya aksi besar besaran kepala Desa, Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR Republik indonesia (DPR RI) menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU tersebut disahkan. Selasa (18/07/23).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng Kepada 111.643 KPM

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Khoiri, menuturkan jika saat ini seluruh fraksi DPR RI menyetujui masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun 2 periode. Akan tetapi ada klausul yang menurutnya ada hak desa yang dikebiri.

“Dengan wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat itu diambil alih oleh bupati,” katanya.

Dalam hal ini Khoiri, menjelaskan bahwa dalam pasal peralihan dijelaskan, yakni bagi kepala desa yang baru menjabat 2 periode masih dapat mencalonkan lagi selama 1 periode dengan masa jabatan 9 tahun.

Baca Juga:  Jelang Idhul Adha, Bupati Bojonegoro bersama Forpimda Gelar Rapat Koordinasi

“Tapi yang sudah 3 periode sudah tidak bisa,” ujarnya.

Pada saat undang-undang ini disahkan, lanjutnya, masa jabatan menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Akan tetapi undang-undang saat disahkan tidak serta Merta langsung bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah daerah memerlukan payung hukum yakni teknis pelaksanaannya.

“Karena undang-undang itu menyatakan hanya diperpanjang, caranya memperpanjang itu harus diatur di PP, Kemendagri, nanti di Perda dan di perbup nya,” jelasnya.

Menurutnya, dasar pelantikan kepala desa, adalah berdasarkan SK Bupati sampai 6 tahun sejak dilantik. Sehingga kalau mau diganti harus membutuhkan SK baru. Jika kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2026 harus mengejar lobby.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Baiturrohman

“Kita punya asosiasi ada APDESI, Papdesi, AKD ya harus lobby. Kalau bolanya ada di pemerintah ya lobby ke pemerintah,” tuturnya.

Khoiri, menambahkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang desa, yang mengamanatkan masa jabatan kepala desa 6 tahun, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun maka Perda yang lama harus diganti dengan Perda yang baru.

“Berarti Perda ini (yang lama.red) bertentangan dengan undang-undang kan harus di cabut dulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB