Terkait Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Kata Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa di Bojonegoro

- Admin

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Kepala Desa yang pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, berharap kepada pemerintah segera membahas nasib kepala desa.

Dalam perkembangan setelah adanya aksi besar besaran kepala Desa, Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR Republik indonesia (DPR RI) menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU tersebut disahkan. Selasa (18/07/23).

Baca Juga:  Terkait Pemutusan Listrik Sepihak di Bojonegoro, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Khoiri, menuturkan jika saat ini seluruh fraksi DPR RI menyetujui masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun 2 periode. Akan tetapi ada klausul yang menurutnya ada hak desa yang dikebiri.

“Dengan wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat itu diambil alih oleh bupati,” katanya.

Dalam hal ini Khoiri, menjelaskan bahwa dalam pasal peralihan dijelaskan, yakni bagi kepala desa yang baru menjabat 2 periode masih dapat mencalonkan lagi selama 1 periode dengan masa jabatan 9 tahun.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Kades Deling Bojonegoro Dijebloskan ke Lapas

“Tapi yang sudah 3 periode sudah tidak bisa,” ujarnya.

Pada saat undang-undang ini disahkan, lanjutnya, masa jabatan menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Akan tetapi undang-undang saat disahkan tidak serta Merta langsung bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah daerah memerlukan payung hukum yakni teknis pelaksanaannya.

“Karena undang-undang itu menyatakan hanya diperpanjang, caranya memperpanjang itu harus diatur di PP, Kemendagri, nanti di Perda dan di perbup nya,” jelasnya.

Menurutnya, dasar pelantikan kepala desa, adalah berdasarkan SK Bupati sampai 6 tahun sejak dilantik. Sehingga kalau mau diganti harus membutuhkan SK baru. Jika kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2026 harus mengejar lobby.

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Truck Fuso Tabrak Pembatas Jalan Tol Satelit

“Kita punya asosiasi ada APDESI, Papdesi, AKD ya harus lobby. Kalau bolanya ada di pemerintah ya lobby ke pemerintah,” tuturnya.

Khoiri, menambahkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang desa, yang mengamanatkan masa jabatan kepala desa 6 tahun, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun maka Perda yang lama harus diganti dengan Perda yang baru.

“Berarti Perda ini (yang lama.red) bertentangan dengan undang-undang kan harus di cabut dulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru