Terkait Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Kata Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa di Bojonegoro

- Admin

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Kepala Desa yang pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, berharap kepada pemerintah segera membahas nasib kepala desa.

Dalam perkembangan setelah adanya aksi besar besaran kepala Desa, Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR Republik indonesia (DPR RI) menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU tersebut disahkan. Selasa (18/07/23).

Baca Juga:  Delapan Fraksi DPRD Bojonegoro Setujui Raperda P-APBD 2024 

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Khoiri, menuturkan jika saat ini seluruh fraksi DPR RI menyetujui masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun 2 periode. Akan tetapi ada klausul yang menurutnya ada hak desa yang dikebiri.

“Dengan wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat itu diambil alih oleh bupati,” katanya.

Dalam hal ini Khoiri, menjelaskan bahwa dalam pasal peralihan dijelaskan, yakni bagi kepala desa yang baru menjabat 2 periode masih dapat mencalonkan lagi selama 1 periode dengan masa jabatan 9 tahun.

Baca Juga:  Kisruh Pembagian Pupuk di Desa Wedi, Dinas Pertanian Bojonegoro Turun Tangan

“Tapi yang sudah 3 periode sudah tidak bisa,” ujarnya.

Pada saat undang-undang ini disahkan, lanjutnya, masa jabatan menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Akan tetapi undang-undang saat disahkan tidak serta Merta langsung bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah daerah memerlukan payung hukum yakni teknis pelaksanaannya.

“Karena undang-undang itu menyatakan hanya diperpanjang, caranya memperpanjang itu harus diatur di PP, Kemendagri, nanti di Perda dan di perbup nya,” jelasnya.

Menurutnya, dasar pelantikan kepala desa, adalah berdasarkan SK Bupati sampai 6 tahun sejak dilantik. Sehingga kalau mau diganti harus membutuhkan SK baru. Jika kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2026 harus mengejar lobby.

Baca Juga:  Bangkitkan Prekonomian, Pemkab Pamekasan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

“Kita punya asosiasi ada APDESI, Papdesi, AKD ya harus lobby. Kalau bolanya ada di pemerintah ya lobby ke pemerintah,” tuturnya.

Khoiri, menambahkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang desa, yang mengamanatkan masa jabatan kepala desa 6 tahun, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun maka Perda yang lama harus diganti dengan Perda yang baru.

“Berarti Perda ini (yang lama.red) bertentangan dengan undang-undang kan harus di cabut dulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru