SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Komisi II DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ikut prihatin dan menyesalkan atas meninggalnya bocah yang tengelam di Kolam Renang Sampang Water Park (SWP).
Dalam peristiwa ini, Komisi II memberikan atensi soal aspek standard operating procedure (SOP) keselamatan pengunjung di kolam tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan komisi II adalah dengan melakukan pemanggilan kepada Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Salah satu anggota Komisi II Agus Husnul Yakin mengaku, pemanggilan itu tidak hanya mempertanyakan kronologi tewasnya bocah asal Pamekasan tersebut.
Tetapi juga soal status izin usaha, standar pelayanan, kelayakan beroperasi, serta beberapa persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh pengelola Sampang Water Park.
“Kami mempertanyakan standar pelayanan di kolam renang tersebut, kemudian terkait perizinan, apakah sudah sesuai, memenuhi persyaratan atau tidak,” kata Agus Husnul Yakin, dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, diruang kerjanya, Selasa (11/07/2023).
Politisi PBB ini menjelaskan, dari hasil keterangan yang diperoleh dari dinas terkait, ternyata ada beberapa hal yang masih belum maksimal dipenuhi oleh pihak pengelola SWP.
“Diantaranya soal asuransi jiwa dan juga tidak adanya pembatas antara kolam renang anak-anak, remaja dan dewasa. Untuk itu, kami memberikan sejumlah rekomendasi kepada dinas terkait,” bebernya.
Agus berpendapat, harusnya ada standar pelayanan yang benar agar musibah ataupun kejadian naas pada pengunjung tidak terjadi.
“Kolam kan ada untuk anak-anak dan dewasa, mestinya ada penjaga yang mengawasi dan menyelamatkan. Itu harus di penuhi, karena menyangkut keselamatan orang banyak,” tuturnya.
Ditanya soal ada tidaknya izin kolam renang Sampang Water Park, Agus belum bisa memastikan. Sebab, kata dia, pendaftaran perizinan saat ini sudah melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami belum bisa memastikan kelengkapan perizinan kolam renang SWP itu, tetapi menurut pengakuan pihak DPMPTSP sudah berizin,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga mendesak Disporabudpar untuk segera melakukan evaluasi terhadap standar kelayakan sistem pengamanan SWP yang diduga tidak memadai.
“Bukan hanya SWP saja. Para pengusaha yang bergerak di dunia wisata, juga harus diawasi dan diberikan perhatian yang sama. Sehingga posisi pengunjung itu lebih nyaman dan aman,” harapnya.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Disporabudpar dan DPMPTSP, berikutnya Komisi II juga bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan.
“Kami juga akan memanggil BPKAD untuk meminta penjelasan terkait peredaran tiket tanpa adanya asuransi jiwa bagi pengunjung,” tegasnya.
Agus juga mengaku sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Dirinya pun meminta kepada para pihak pengelola wisata untuk menyiapkan arena wisatanya dengan matang.
“Kalau tidak matang, pemerintah bisa dengan tegas memberikan sanksinya. Untuk menghindari kejadian seperti ini terulang di masa yang akan datang,” tandas Agus.