PADANGSIDIMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia Kota Padangsidimpuan – Tapsel sesalkan tindakan dari Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan L. Siregar yang telah arogan dengan merampas Handphone salah satu Wartawan yang sedang mencoba melakukan wawancara beberapa hari lalu, tepatnya, 03 Juli 2023.
“Bila benar terbukti Kadisdik Kota Padangsidimpuan telah merampas alat kerja wartawan yang sedang bertugas melakukan kegiatan Jurnalistik, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan apa yang sudah di atur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum Wartawan dalam melakukan peliputan.
Kita sangat menyesalkan adanya kejadian seperti itu di Kota Padangsidimpuan,” ujar Ketua SWI Ahmad Mubin Lubis kepada Wartawan saat diminta tanggapannya di sekretariat DPD SWI Psp – Tapsel di Jalan Janji Raja Wek I Padangsidimpuan, Rabu (5/7/2023).
Lanjutnya, bila Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan enggan memberikan komentar saat di wawancara Wartawan, bisa saja ia menyampaikan ingin dengan bahasa yang seadanya, atau diam saja.
Namun sebaliknya sebagai Publik Figur, harusnya Kadisdik bisa lebih bijaksana memahami kebutuhan para Wartawan apalagi terkait isu – isu yang mencuat ditengah – tengah masyarakat.
Didalam Undang – Undang Pers jelas mengatur seperti pada Bab II Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 yang berbunyi Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 6 jelas menyebutkan Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai salah satunya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Lebih jauh kata Ketua DPD SWI Psp – Tapsel, pada huruf D pasal 6 peranan Pers termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan Umum.
Terpisah, Rahmat Nasution wartawan yang bertugas pada salah satu media cetak dan online yang menjadi korban arogansi Kadisdik Padangsidimpuan L. Siregar telah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/Polres Psp/Poldasu a/n Ka SKPT Resor Psp Kanit l Aiptu RD Iskandar.
Usai melaporkan Kadisdik Kota Psp M Luthfi Siregar, Rahmat Efendi yang ditemui di Polres Padangsidimpuan mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya akan melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli 130 Guru P3K Kota Psp yang dimintai biaya sebesar Rp 30 juta – 50 juta rupiah diduga dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.