BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Banyaknya aset daerah maupun aset Desa yang sampai saat ini belum tersertifikasi dan masuk dalam aset meskipun Pemkab Bojonegoro, sebelumnya telah mengeluarkan anggaran untuk hal itu, Jumat (23/06/23).
Setiap pergantian tahun dan selalu pergantian pimpinan hal tersebut sangat rawan aset tersebut tidak terurus dan tidak jelas kepemilikannya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bojonegoro, berharap kepada pemkab Bojonegoro untuk segera memperbaiki Administrasi dan menertibkan aset pemkab maupun aset desa, agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari.
“Saya pikir semakin kesini harus diperbaiki ditertibkan,” kata Sukur Priyanto, selaku pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, jika di setiap tahun inventaris aset menjadi catatan khusus dari BPK. Dalam kesempatan ini Sukur Priyanto, menjelaskan jika apa yang tertuang dalam rekomendasi BPK di setiap item adalah tanggung jawab eksekutif yang harus dilaksanakan termasuk aset-aset yang dikuasai warga dan aset yang belum disertifikatkan.
“Pemkab sendiri kan butuh waktu. Kalau saya lebih seneng bahwa pemerintah daerah harus betul-betul memaksimalkan tim atu personal yang mengurus aset-aset itu,” ujarnya.
Lebih jauh dirinya menegaskan apabila aset daerah yang di kuasai oleh warga hendaknya diberi plang sebagai penanda bahwa aset tersebut milik Pemkab Daerah.
“Kalau tidak dilakukan selama 3 tahun itu tidak dilakukan akan menjadi catatan lagi,” tegasnya.
Disingung terkait milik desa yang ternyata dikuasai oleh orang lain, Lelaki yang akrab dipanggil mas sukur tersebut mengatakan,Hal tersebut terjadi maka pemerintahan desa segera melakukan musdes dan menginventarisir asetnya yang mana apabila aset desa dikuasai oleh warga atau orang lain maka, pemerintah desa harus mengeluarkan Peraturan Desa (PerdDes).
“Boleh memakai ini dengan catatan nyewa yang didokumentasikan ke dalam APBDes. Bahwa ini aset kita yang disewakan pihak tertentu sekian tahun,” pungkasnya.