PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Maraknya galian tambang yang berdampak pada rusaknya lingkungan terutama di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, mengakibatkan warga gusar dan sepakat untuk menolak tambang ilegal di wilayahnya. Sebab, keberadaannya cukup meresahkan.
“Kami menolak tambang yang tidak ada izinnya, jelas hal itu merusak lingkungan,” ujar Heri, selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Patalan, Selasa (16/5/2023).
Heri menegaskan, tambang tidak berizin merupakan ancaman bagi kelestarian lingkungan. Hal itu dikarenakan praktik pertambangan ilegal tidak mematuhi kaidah-kaidah lingkungan yang semestinya dijalankan sesuai aturan.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
“Kami hanya tidak ingin lingkungan di Desa Patalan hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan lolos dari pengawasan,” lanjutnya.
Berdasar informasi di lapangan, kegiatan tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo telah berlangsung sejak Bulan April 2023 lalu.
Mirisnya, tambang ilegal tersebut justru dimotori oleh YY, oknum pemerhati lingkungan hidup yang sepak terjangnya dikenal sebagai pegiat anti pertambangan bodong.
“(YY) hanya berkedok oknum aktivis lingkungan hidup untuk menguntungkan diri sendiri,” pungkasnya.