Pernah Tersandung Kasus, Mantan Kades di Bojonegoro Ini Bakal Nyalon DPRD

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampaknya menjadi dambaan sejumlah orang.

Pun salah satu mantan Kepala Desa di Bojonegoro juga akan ikut mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024.

Mantan kepala Desa Megale Kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro itu juga ikut berperan dan meramaikan perebutan kursi panas di tahun 2024.

Diketahui Abdul Kanan adalah mantan Kepala Desa Megale yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2010.

Abdul Kanan pernah mendekam di balik jeruji besi kurang lebih 6 bulan, dituduh sebagai penadah kayu tidak bersurat.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar Lomba Desaign Busana Khas Motif Batik

“Yaa benar, saat itu tahun 2010 sebelum saya menjadi kades, dan saat itu saya membeli kayu yang saya anggap itu benar, dan dianggap polisi tidak benar,” ungkap Abdul Kanan.

Abdul Kanan adalah warga RT 005 RW 006 warga Desa Megale Kecamatan Kedungadem, tahun ini berangkat menjadi Caleg Hanura dapil 4 no urut 1 tersebut, akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Bojonegoro pemilu 2024.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhurohman mengatakan bahwa terkait syarat Calon Bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Narapidana hal tersebut, masih belum ada putusan. Dan masih menunggu dengan perubahan turunan PKPU nomer 10.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi Lakukan Serap Aspirasi, Dicurhati Masalah Pertanian

“Terkait aturan bakal calon legislatif mantan Narapidana nanti kita masih memakai dengan aturan PKPU, dan juga menunggu turunan PKPU nomer 10,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fatma Lestari Divisi Teknis Penyelengara KPU Bojonegoro mengatakan pada awak media sesuai keputusan PKPU nomer 10, mantan Narapidana harus melengkapi berkas berkas yang sudah ditentukan dan dalam kali ini untuk pemberkasan KPU ada tahapan sendiri untuk verifikasi data.

“Nanti ada tahapan sendiri dalam melengkapi berkas berkas tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Belasan Personel Polres Bojonegoro Dapat Penghargaan

Berita Terkait

Gerindra dan PDIP Jember Beri Sinyal Kuat Koalisi di Pilkada 2024
Ribuan Masyarakat Jember Dukung Gus Fawait Jadi Bupati Jember
Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polisi
Ketua TKD Prabowo Gibran Bojonegoro Berterimakasih Kepada KPU dan Relawan
Geruduk Kantor DPD PSI Surabaya, Massa Minta Erik Komala Dipecat
DPC Projo Bojonegoro Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran
PPP Pamekasan Siapkan 4 Kader Terbaik Untuk Pilbup 2024
Rudy Susanto Akan Bertarung di Pilbup Pamekasan, Siap Tempati Pendopo Ronggo Sukowati

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB