Pernah Tersandung Kasus, Mantan Kades di Bojonegoro Ini Bakal Nyalon DPRD

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampaknya menjadi dambaan sejumlah orang.

Pun salah satu mantan Kepala Desa di Bojonegoro juga akan ikut mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024.

Mantan kepala Desa Megale Kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro itu juga ikut berperan dan meramaikan perebutan kursi panas di tahun 2024.

Diketahui Abdul Kanan adalah mantan Kepala Desa Megale yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2010.

Abdul Kanan pernah mendekam di balik jeruji besi kurang lebih 6 bulan, dituduh sebagai penadah kayu tidak bersurat.

Baca Juga:  Cari Bibit Atlit Sejak Dini, PSHT Bojonegoro Gelar Kejuaraan SH Champion Kids

“Yaa benar, saat itu tahun 2010 sebelum saya menjadi kades, dan saat itu saya membeli kayu yang saya anggap itu benar, dan dianggap polisi tidak benar,” ungkap Abdul Kanan.

Abdul Kanan adalah warga RT 005 RW 006 warga Desa Megale Kecamatan Kedungadem, tahun ini berangkat menjadi Caleg Hanura dapil 4 no urut 1 tersebut, akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Bojonegoro pemilu 2024.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhurohman mengatakan bahwa terkait syarat Calon Bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Narapidana hal tersebut, masih belum ada putusan. Dan masih menunggu dengan perubahan turunan PKPU nomer 10.

Baca Juga:  Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada

“Terkait aturan bakal calon legislatif mantan Narapidana nanti kita masih memakai dengan aturan PKPU, dan juga menunggu turunan PKPU nomer 10,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fatma Lestari Divisi Teknis Penyelengara KPU Bojonegoro mengatakan pada awak media sesuai keputusan PKPU nomer 10, mantan Narapidana harus melengkapi berkas berkas yang sudah ditentukan dan dalam kali ini untuk pemberkasan KPU ada tahapan sendiri untuk verifikasi data.

“Nanti ada tahapan sendiri dalam melengkapi berkas berkas tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pendukung Duet Donny-Ali Fikri Desak DPP PPP Segera Keluarkan Rekom

Berita Terkait

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas
Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler
PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru