Pernah Tersandung Kasus, Mantan Kades di Bojonegoro Ini Bakal Nyalon DPRD

- Admin

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampaknya menjadi dambaan sejumlah orang.

Pun salah satu mantan Kepala Desa di Bojonegoro juga akan ikut mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024.

Mantan kepala Desa Megale Kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro itu juga ikut berperan dan meramaikan perebutan kursi panas di tahun 2024.

Diketahui Abdul Kanan adalah mantan Kepala Desa Megale yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2010.

Abdul Kanan pernah mendekam di balik jeruji besi kurang lebih 6 bulan, dituduh sebagai penadah kayu tidak bersurat.

Baca Juga:  Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

“Yaa benar, saat itu tahun 2010 sebelum saya menjadi kades, dan saat itu saya membeli kayu yang saya anggap itu benar, dan dianggap polisi tidak benar,” ungkap Abdul Kanan.

Abdul Kanan adalah warga RT 005 RW 006 warga Desa Megale Kecamatan Kedungadem, tahun ini berangkat menjadi Caleg Hanura dapil 4 no urut 1 tersebut, akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Bojonegoro pemilu 2024.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhurohman mengatakan bahwa terkait syarat Calon Bakal calon legislatif (bacaleg) mantan Narapidana hal tersebut, masih belum ada putusan. Dan masih menunggu dengan perubahan turunan PKPU nomer 10.

Baca Juga:  DPD Golkar Bojonegoro Juga Akan Merekomendasi Setyo Wahono sebagai Bakal Calon Bupati 2024-2029

“Terkait aturan bakal calon legislatif mantan Narapidana nanti kita masih memakai dengan aturan PKPU, dan juga menunggu turunan PKPU nomer 10,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fatma Lestari Divisi Teknis Penyelengara KPU Bojonegoro mengatakan pada awak media sesuai keputusan PKPU nomer 10, mantan Narapidana harus melengkapi berkas berkas yang sudah ditentukan dan dalam kali ini untuk pemberkasan KPU ada tahapan sendiri untuk verifikasi data.

“Nanti ada tahapan sendiri dalam melengkapi berkas berkas tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gerbong Mutasi Pemkab Sampang Kembali Bergerak, Kepala DPMD Bergeser

Berita Terkait

Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler
PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
KPU Bojonegoro Akan Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru