Janji Nikahi Para Korban, Warga Surabaya Peras Puluhan PMI Hongkong

- Admin

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Faruk (43), pria warga Darmo Indah Timur, Tandes, Kota Surabaya, atas tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan cara mengajak para korban melakukan hubungan badan, setelah itu memeras puluhan perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong dengan cara mengancam menyebarluaskan video persetubuhan mereka ke publik.

Setelah berkali-kali memeras para korbannya, M Faruk akhirnya ditangkap jajaran Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat berada di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah salah seorang korban perempuan berinisial EM berani melapor ke polisi.

Baca Juga:  Hindari Korban, Polisi 'Warning' Pemain Layang-layang di Jalan Makboel Sampang

Saat melapor, korban mengaku diperas M Faruk hingga menderita kerugian ratusan juta rupiah.

“Pelapor ditipu pelaku hingga rugi 60 Dollar Hongkong, atau sekitar Rp 120 juta,” tutur Toni, Rabu (19/4/2023).

Lebih lanjut disampaikan Toni, pelaku mengenal korban melalui aplikasi Tantan. Dalam perkenalan ini, pelaku berbohong bila dirinya seorang pengacara dan membujuk akan menikahi korban.

Namun pelaku lebih dulu meminta dibelikan tiket perjalanan ke Hongkong supaya bisa bertemu dengan korban. Saat disana, M Faruk memaksa korban berhubungan badan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Terus Dorong Percepatan Vaksinasi

“Pelaku ini pergi ke Hongkong kemudian menyetubuhi korban dengan sambil merekam video maupun foto. Namun ternyata usai direkam, pelaku ini memeras korban,” lanjutnya.

Dalam penyelidikan polisi juga terungkap jumlah korban sedikitnya ada 16 perempuan PMI, semuanya bekerja di Hongkong.

Bahkan ditambahkan, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, beberapa diantaranya telah melahirkan anak dan kini usianya 17 tahun.

“Menurut pegiat perlindungan PMI korban malah disebut ada puluhan orang,” tandasnya.

Lantaran banyaknya korban kebiadaban M Faruk, pihak kepolisian pun membuka layanan pengaduan ke nomor 08119971996.

Baca Juga:  Polres Sumenep Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep Terkait Kasus Beras Oplosan

Terpisah, Kanit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Adhi Putranto mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

“Tempat kejadian di Hongkong dan Boyolangu, Tulungagung,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Pasal 378 dan 372 KUHP.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru