BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ahmad Supriyanto Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro juga menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu SDN di Bojonegoro.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Bojonegoro tersebut mengatakan jika kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan kejahatan biasa.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPA3KB) Bojonegoro dan Dinas Pendidikan (Diknas) Bojonegoro harus bisa memberi pendampingan dan bantuan hukum.
“Terkait pelecehan seksual terhadap anak ini bukan delik aduan, tapi Ekstra Ordinary crimes, ini harus di proses, dan pihak pihak terkait, harus ada pendampingan anak, merehabilitasi anak, memberi bantuan hukum, Right sosial agar perkembangan anak menjadi baik secara sosial,” ungkapnya.
Ahmad Supriyanto juga menegaskan jika kasus pelecehan seksual ini bukan perkara yang ringan, harus ada tindak lanjut dan juga semua pihak harus bisa menjamin kehidupan sosial dan perkembangan anak.
“Dinas terkait harus ada pendampingan, bantuan hukum, seperti right integrasi sosial, pendampingan sosial, jangan sampai perkembangan anak ini tidak baik,” jelasnya.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
Halaman: (1) (2)
Halaman : 1 2 Selanjutnya