“Atas perbuatan pelaku MI kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.
Halaman : 1 2
“Atas perbuatan pelaku MI kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.
Halaman : 1 2