BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan terlarang.
Diketahui pelaku berinisial MI (27) yang warga Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Pelaku MI melakukan aksinya di Depan warung Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso pada hari Senin (20/02 2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 orang bernama Inisial MI (27) karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih.
“Pelaku MI mengedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk klip isi 884 butir yang dikemas menggunakan plastic dengan rentang harga Rp. 800.000, dan dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 klip berisi 884 butir pil logo Y warna putih dan 1 Unit HP merk Vivo Y93 warna hitam,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka MI dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
Halaman: (1) (2)
Leave a Reply