SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sebanyak 2.542 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilantik secara serentak di 180 Desa dan 6 Kelurahan se-Kabupaten Sampang pada Minggu (12/02/2023).
Pantauan kontributor suarabangsa.co.id dilokasi, usai pelantikan, dilanjutkan Apel Kesiapan Pantarlih. Mereka akan bekerja mulai hari ini hingga 11 April 2023.
Usai apel kesiapan pantarlih, dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh pantarlih. Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan sebelum menjalankan tugas pemutakhiran data.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan bahwa pantarlih akan langsung menjalankan rangkaian proses Coklit (pencocokan dan penelitian), dimulai berkoordinasi dengan ketua RT/RW/Kasun/kepala kampung dan tokoh masyarakat di wilayah kerja TPS masing-masing.
“Bahan coklit berupa model A-Daftar Pemilih, yakni daftar nama-nama pemilih hasil sinkronisasi DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 yang berjumlah 691.165 pemilih,” ujar Addy.
Menurut Addy, dalam melaksanakan coklit, Pantarlih secara door to door akan mendatangi rumah warga untuk mencocokan daftar pemilih dengan KTP-el dan KK, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
“Selain itu, juga memperbaiki data pemilih yang keliru, mencatat keterangan pemilih disabilitas, perubahan status pemilih, dan pemilih non KTP-el, mencoret data pemilih meninggal dan pemilih TMS lainnya serta menandai data pemilih yang beralamat di luar TPS wilayah kerja Pantarlih,” bebernya.
Dengan model kerja Pantarlih seperti itu, lanjut Addy, dimungkinkan akan terjadi penambahan dan pengurangan jumlah pemilih.
“Hal ini lumrah karena data kependudukan sebagai basis penyusunan data pemilih sifatnya dinamis yang bergantung dari banyak faktor. Misalnya natalitas, mortalitas dan mobilitas penduduk,” imbuhnya.
Setelah Pantarlih menyelesaikan coklit, kata Addy, proses berikutnya adalah PPS menyusun daftar pemilih hasil coklit. Lalu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sementara, lanjut Addy, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) secara berjenjang akan di mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten, dari tanggal 28 Februari hingga 21 Juni 2023. Khusus DPTb dan DPK biasanya sampai dengan H-7 hari pemungutan suara.
“Pada pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih, kami akan melibatkan Bawaslu, Parpol, Pemkab, Dispendukcapil, aparat keamanan, pemantau, pers, LSM, stakeholders pemilu lainnya serta masyarakat pemilih,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak agar bisa berpartisipasi secara proporsional termasuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas hasil penyusunan daftar pemilih di setiap jenjang. Sepanjang dilengkapi dengan data valid pasti akan tindaklanjuti.
“KPU Sampang terus berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir dan akuntabel. Hal demikian hanya bisa terwujud dengan kerja-kerja profesional serta dukungan dari semua pihak,” harap Addy memungkasi.