PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Proyek pembangunan dek sungai di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara Anggaran senilai 2,3 Miliar yang dikerjakan pada tahun 2022 menjadi sorotan.
Pembangunan dek yang yang ditampung di Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padang Sidempuan tepatnya di bawah jembatan Siborang, Sungai Batang Ayumi dengan rekanan diketahui dari Kota Medan.
Dan data dari lelang di LPSE dengan nama paket Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin tidak dicantumkan nama lengkap dan alamat perusahaan.
Pada saat dikonfimasi Jumat (20/1/2022) aktivis pemerhati pembangunan, Saut Harahap mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga mempersempit aliran sungai dan banyak kejanggalan.
“Saya langsung cek kelokasi pondasi bangunan sepertinya perlu ditinjau dan itu juga mempersempit aliran sungai. Sesuai peraturan pemerintah No.38/2011 tentang sungai itu proyek bertentangan dan tidak sesuai,” ungkap Saut.
Saut juga menegaskan, bahwa kegiatan pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) perlu izin dari balai wilayah sungai (BWS) Sumatera Utara.
“Kita akan surati balai wilayah soal izinnya, dan kita tunggu apa ada atau tidak,” ucapnya.
Sedangkan terkait aturan pembangunan di sempadan sungai berjarak minimal tiga meter.
“Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11, Di mana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul,” katanya.
Selain izin, dirinya juga mempertanyakan kwalitas dan spek dari proyek Pemko Padang Sidempuan ini.
“Amatan saya, itu bangunan kedalaman pondasi serta kwalitasnya perlu untuk diperiksa secepatnya. Karena jika ada banjir di sana dikhawatirkan akan cepat merusak bangunan,” sambungnya.
“Dan satu lagi secepatnya kita akan buat laporan soal itu kepada penegak hukum seusai ada jawaban dari balai sungai,” tegas Saut Harahap.