SUARABANGSA.co.id – Seorang pria di Bojonegoro diduga menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat ayah tirinya tersebut diketahui setelah Bhabinkamtibmas Polsek Kapas Bojonegoro mendapat laporan dari warga bahwa ada salah satu siswi di Kecamatan Kapas hamil.
Mendapat laporan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kapas melaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Kapas.
Mendapat laporan dari bawahannya, Kanit Reskrim AIPDA Sutarno melakukan menelusuran informasi tersebut kepihak Desa melalui kepala Desa.
Kepala desa membenarkan jika warganya ada yang hamil di bawah umur. Hal itu disebabkan oleh ayah tirinya sendiri.
Kepala Desa menyabutkan jika pihaknya juga hanya diberitahu pihak sekolah.
“Pihak sekolah juga telah memanggil sang pelaku, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan tertulis dengan berjanji tidak akan mengulanginya.
Mengetahui hal itu, Kanit reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala desa serat Ketua RT mengamankan pelaku ke Polsek Kapas. Agar menghindari warga yang main Hakim sekitar jam 12.15 Wib Jumat 20 Januari 2023.
Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bojonegoro, beserta barang bukti.
“Sehubungan hal tersebut di warga menjadi ramai perbincangan dan menjadikan situasi tidak kondusif serta mencegah main Hakim,” pungkas AIPDA Sutarno.