Pasca Unjuk Rasa Kades se-Indonesia, SKAK Bondowoso: Tidak Ada Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa

- Admin

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Puluhan ribu kepala desa se Indonesia telah menggelar unjuk rasa di Senayan pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan pada DPR RI murni tentang tuntutan kades untuk revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Tuntutan hanya satu yaitu hanya perubahan pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata ketua SKAK Kabupaten Bondowoso, Mathari, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Produktivitas Tembakau, Bupati Bojonegoro Siap Bantu Pupuk Fertila

Kepala Desa Bukor, Kecamatan Wringin ini menyatakan bahwa tuntutan itu sudah disetujui DPR RI dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023 ini.

“Jika sebelumnya maksimal 3 periode dimana per periode 6 tahun, maka direvisi maksimal menjadi 2 periode dimana masing-masing masa jabatan 9 tahun. Jadi maksimal sama-sama 18 tahun,” bebernya.

Ia memastikan tidak ada aspirasi selain pasal tersebut, termasuk aspirasi berupa usulan tentang masa jabatan perangkat desa yang disesuaikan.

“Saya pastikan isu masa jabatan perangkat desa ikut berubah itu tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang 1 Abad NU, PCNU Bondowoso Gelar Musker-1 di Gedung DPRD

Ia memastikan unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu tidak ada klausul tuntutan perubahan pada masa jabatan perangkat desa.

“Jadi untuk masa jabatan perangkat desa tetap seperti yang lama, dimana maksimal usia 60 tahun,” tuturnya.

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru