BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Konflik pasar kota di Bojonegoro semakin hari semakin menghangat.
Sementara, di Pasar Wisata sejumlah pedagang sudah mulai berjualan.
Bahkan, di pasar kota hampir terjadi keributan dan salah paham antara petugas dari PU Cipta Karya yang sedang berupaya merenovasi atap lapak yang mulai lapuk, Sabtu (14/02/2023) kemaren.
Petugas PU Cipta Karya tersebut dihentikan oleh Agus Mujiono selaku kuasa hukum Paguyuban Pedagang Pasar.
Disela sela Konflik tersebut Agus Mujiono selaku Pengacara Paguyuban mengatakan kepada SUARABANGSA.co.id bahwa selama ini Paguyuban pedagang pasar kota belum melakukan upaya upaya hukum, baru sebatas upaya upaya politik.
“Selama ini kita masih upaya politik, saya ada tiga upaya, mediasi, politik, dan upaya hukum, ke dewan (DPRD) itu upaya politik, mediasi bertemu dengan bupati, itu kan upaya upaya politik, jadi bila upaya politik ini tidak berhasil maka baru upaya hukum,” ungkapnya.
Namun jika usaha loby yang dilakukan gagal, Agus sudah menyiapkan materi akan menggugat secara hukum kepada Pemkab Bojonegoro.
“Saya selama ini belum upaya hukum saya masih menghormati Bupati,” jelasnya.
Agus Mujiono merasa jika jalur hukum ditempuh itu akan memperbesar konflik dan akan merugikan pedagang juga.
“Saya belum melakukan upaya hukum, bila lakukan upaya hukum pasti ada gejolak gejolak yang merugikan pedagang, kasihan dengan pedagang, tapi kita sudah siapkan materi gugatan,” imbuhnya.
Namun ketika disinggung mengenai status tanah pasar yang katanya milik perhutani, Agus tidak menjawab.
“Saya tidak punya hak untuk jawab itu, kalau memang perhutani punya hak Monggo bisa dilakukan itu, ajukan,” ungkapnya.
Disingung terkait harapan pedagang atau Paguyuban, Agus tidak ingin hal ini berlanjut saat Pemkab Bojonegoro terbuka dan menerima paguyuban.
“Kita Sebenarnya tidak ingin sampai upaya hukum. Selama pemkab welcome pada kita, kita tidak akan lakukan upaya hukum,” ujarnya.
Agus juga membenarkan jika paguyuban pasar kota dengan SKPD, namun dengan Bupati belum pernah bertemu.
“Tidak pernah, belum pernah, tapi dengan kepala dinas sudah, ini kan politik willnya kan di Bupati, kalau pasar tidak dipindah, jadi tidak jadi ada upaya hukum,” pungkasnya.