BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selalu digaungkan oleh Pemerintah Pusat, namun dari 2021 sampai 2022 masih ada Desa di Bojonegoro yang engan membayar Pajak bumi dan Bangunan alias Bandel.
Meskipun dari temuan awak media SUARABANGSA.co.id masyarakat desa sudah membayar pajak ke perangkat desa setempat (Pemdes).
M Ibnu Suyuti, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, membenarkan kejadian tersebur. Dari 419 Desa masih ada beberapa Desa yang memang menyangkut di beberapa Perangkat Desa, hal tersebut oleh pihak Bapenda itu kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).
Kalau belum lunas itu secara pribadi menjadi urusan pihak desa (Pemdes) sendiri.
“Makanya kemarin ada salah satu desa, kita disuruh untuk menghapus salah satu desa, saya ngak mau wong di bank memang benar dinyatakan belum bayar kok kita disuruh menghapus,” ujarnya.
Saat disingung terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggarkan oleh APBD Bojonegoro, Ibnu menjelaskan bagi desa yang telat dan tidak membayar pajak PBB P2 dengan baik, ADD tetap dibayarkan dari 2021 sampai 2022.
Namun dana bagi hasil pendapatan dari pajak tidak bisa diberikan, bila Pajak bumi dan Bangunannya tidak dilunasi dengan baik.
“Dari tahun 2022 ADD turun (terbayarkan) semua, cuma ada beberapa yang ditahan yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi,” ungkapnya.
Saat disingung terkait Nominal besaran dan desa paling bandel membayar pajak, Ibnu menyatakan desa desa tersebut ada yang besar ada yang kecil, ada yang dari 245 juta, ada yang 100 juta, ada yang 80 juta.
“Sesuai undang undang nomer 28 perangkat desa atau Desa wajib membayar dan melunasinya,” harapnya.
Berita sebelumnya, dari 60 Desa sampai 31 Desa yang telat membayar PBB P2 dan sempat terjadi menjadi polemik di internal desa dan di hearing oleh Komisi A DPRD Bojonegoro, di tahun 2021 ada 8 Desa, di tahun 2022 tinggal 7 Desa yang belum melunasi PBB P2-nya.