Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui oleh DPRD Bojonegoro

- Admin

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyetujui Raperda Usulan Eksekutif untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Raperda terkait Tentang Pajak dan retribusi Daerah tersebut pada pandangan akhir (PA) dibacakan oleh Fraksi Demokrat yaitu Didik Trisetyo Purnomo.

Didik dalam sambutanya menjelaskan ada tiga opsi catatan terkait Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang pajak dan retribusi Daerah untuk pemkab Bojonegoro, terhadap Perda tentang pajak dan resmi retribusi daerah Kabupaten Bojonegoro.

1. Bahwa kami memahami pembentukan raperda dimaksud merupakan pelaksanaan atas undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah pasal 94 maka perlu disesuaikan lebih lanjut dengan baik dan tepat sasaran ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemerintahan Pajak Daerah dan restribusi daerah kami mendorong agar optimalisasi pungutan atas pajak dan distribusi daerah ini tidak membebani masyarakat.

2. Mengingat APBD kita sudah besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.

3. bahwa pungutan tersebut kami mengingatkan agar dikelola secara transparan tertib taat efisien ekonomis dan bertanggung jawab sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya bahwa mengingat betapa pentingnya sebuah regulasi maka Fraksi Partai Demokrat sepakat raperda tentang pajak dan retribusi Daerah kabupaten Bojonegoro untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022,” terangnya.

Baca Juga:  BIN Jatim Berikan Vaksinasi Covid-19 Kepada Perempuan Bangsa Pamekasan

Pihaknya berharap agar adanya kepastian hukum terhadap raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat meningkatkan pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah.

Setelah pandangan akhir juga dilakukan Laporan kusus terkait pembuatan, perumusan perda yang dibacakan oleh Ahmad Supriyanto dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Menurut pria yang biasa dipanggil mas Pri tersebut dalam sambutanya, setelah melakukan pembahasan versus 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro serta mempertimbangkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada rapat paripurna yang secara mayoritas dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

Baca Juga:  Mas Kiai Fikri Ajak Santri Gapura Lawan Politik Sembako

“Maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim panitia khusus 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.

“Laporan panitia khusus 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah manakala terdapat kesalahan dengan hati yang tulus perkenalkan kami menyampaikan permohonan maaf kepada hadirin karena sesungguhnya kita adalah manusia yang tidak sempurna,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Anna Mu’awanah setelah Penandatangan Nota Raperda tentang pajak dan retribusi Daerah bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Bojonegoro, dari Unsur Komisi sampai fraksi yang telah berjuang dan bekerja untuk membuat produk (regulasi) dengan penuh semangat, dan Kedepan nya juga segera menata PDAM semua itu adalah bagian dari Upaya pelayanan.

Baca Juga:  Pendukung Duet Donny-Ali Fikri Desak DPP PPP Segera Keluarkan Rekom

“Baru saja kita tanda tangani bersama persetujuan Raperda menjadi Perda, kami telah lihat satu persatu dari 8 fraksi telah menyetujui, kami bangga dengan DPRD Bojonegoro Produktif membuat produk produk Raperda dan menyelaraskan dengan perundang undangan yang ada, dan sebentar lagi juga terkait pembenahan dengan PDAM, ini semuanya sebagai tolak ukur pelayanan, kami ucapkan terima kasih” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut 41 Anggota Dewan dari 8 fraksi, SKPD dan OPD, Sekertaris Daerah bersama jajaran, Forpimkab Bojonegoro.

Berita Terkait

Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama
Prabowo-Gibran Menang, Jamaah Manaqib Kang Ten Group di Tuban Gelar Syukuran
Hut YPPP ke-49: STIA Pembangunan Jember Meriahkan Perayaan dengan Lomba dan Acara Kebudayaan
Haul Akbar Pondok Pesantren Al Fithrah Surabaya, Jamaah Al Khidmah Tegaskan Tak Ada Politisasi Dukung Capres
Konsolidasi Organisasi, Persatuan Wartawan Sampang Gelar Rakoor
Gandeng Noey Jaring Bakat Anak Muda Jember, Jazz Tebing Present Gelar Audisi Menyanyi
Peringatan HPN Jatim Tahun 2024 Bakal Digelar di Jember

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:48 WIB

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:19 WIB

Marhaban Ya Ramadhan

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:23 WIB

Pj. Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam, Ajak Warga Gemar Menanam

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:31 WIB

National Hospital Surabaya Resmikan Excellent Center Tepat di Hari Ultah Ke-11

Kamis, 2 November 2023 - 01:39 WIB

MTU dan Bayer Ajak Petani 3 Kabupaten Kabupaten di Jawa Timur Sukses tanam Jagung

Rabu, 1 November 2023 - 03:58 WIB

Proyek Dinas Perkim Tapsel Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pemerhati Pembangunan Minta Bupati Tegur Kadis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 23:26 WIB

Menuju Re-Akreditasi, UPT Puskesmas Hutaraja Tapsel Terus Perbaiki Kualitas Pelayanan

Rabu, 13 September 2023 - 20:08 WIB

Kembali Hadir, GIIAS Surabaya 2023 Hadirkan Puluhan Model Kendaraan Terbaru

Berita Terbaru

Hukrim

Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Senin, 25 Mar 2024 - 19:46 WIB