BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyetujui Raperda Usulan Eksekutif untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Raperda terkait Tentang Pajak dan retribusi Daerah tersebut pada pandangan akhir (PA) dibacakan oleh Fraksi Demokrat yaitu Didik Trisetyo Purnomo.
Didik dalam sambutanya menjelaskan ada tiga opsi catatan terkait Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang pajak dan retribusi Daerah untuk pemkab Bojonegoro, terhadap Perda tentang pajak dan resmi retribusi daerah Kabupaten Bojonegoro.
1. Bahwa kami memahami pembentukan raperda dimaksud merupakan pelaksanaan atas undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah pasal 94 maka perlu disesuaikan lebih lanjut dengan baik dan tepat sasaran ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemerintahan Pajak Daerah dan restribusi daerah kami mendorong agar optimalisasi pungutan atas pajak dan distribusi daerah ini tidak membebani masyarakat.
2. Mengingat APBD kita sudah besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.
3. bahwa pungutan tersebut kami mengingatkan agar dikelola secara transparan tertib taat efisien ekonomis dan bertanggung jawab sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya bahwa mengingat betapa pentingnya sebuah regulasi maka Fraksi Partai Demokrat sepakat raperda tentang pajak dan retribusi Daerah kabupaten Bojonegoro untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022,” terangnya.
Pihaknya berharap agar adanya kepastian hukum terhadap raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat meningkatkan pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah.
Setelah pandangan akhir juga dilakukan Laporan kusus terkait pembuatan, perumusan perda yang dibacakan oleh Ahmad Supriyanto dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
Menurut pria yang biasa dipanggil mas Pri tersebut dalam sambutanya, setelah melakukan pembahasan versus 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro serta mempertimbangkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada rapat paripurna yang secara mayoritas dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.
“Maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim panitia khusus 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.
“Laporan panitia khusus 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah manakala terdapat kesalahan dengan hati yang tulus perkenalkan kami menyampaikan permohonan maaf kepada hadirin karena sesungguhnya kita adalah manusia yang tidak sempurna,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Anna Mu’awanah setelah Penandatangan Nota Raperda tentang pajak dan retribusi Daerah bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Bojonegoro, dari Unsur Komisi sampai fraksi yang telah berjuang dan bekerja untuk membuat produk (regulasi) dengan penuh semangat, dan Kedepan nya juga segera menata PDAM semua itu adalah bagian dari Upaya pelayanan.
“Baru saja kita tanda tangani bersama persetujuan Raperda menjadi Perda, kami telah lihat satu persatu dari 8 fraksi telah menyetujui, kami bangga dengan DPRD Bojonegoro Produktif membuat produk produk Raperda dan menyelaraskan dengan perundang undangan yang ada, dan sebentar lagi juga terkait pembenahan dengan PDAM, ini semuanya sebagai tolak ukur pelayanan, kami ucapkan terima kasih” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut 41 Anggota Dewan dari 8 fraksi, SKPD dan OPD, Sekertaris Daerah bersama jajaran, Forpimkab Bojonegoro.